Selanjutnya Luhut menyampaikan, proses perpindahan data atau migrasi dari SIMIRAH 1.0 menuju 2.0 sedang berjalan.
Kedepannya pengembangan SIMIRAH akan dilakukan seperti pengembangan aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya, pelacakan dan pengendalian pembelian minyak goreng pun akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi melalui scan QR Code atau kode batang, namun dengan beberapa penyesuaian yang akan dilakukan.
“Perlu kami tekankan bahwa semua pelaku usaha CPO dan turunannya wajib terdaftar dalam sistem SIMIRAH ini. Kedepannya pemerintah mengharapkan bahwa SIMIRAH akan menjadi super-app untuk mengatasi persoalan tata kelola minyak goreng dari hulu hingga hilir nantinya,” ujarnya.
Baca juga: Legislator Desak Pemerintah segera Umumkan HPP Minyak Goreng Curah
Cakupan Simirah Diperluas
Penggunaan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) dalam pencatatan produksi dan distribusi minyak goreng akan diperluas oleh Pemerintah.
Awal mula dibuat oleh Kementerian Perindustrian, Simirah hanya meliputi data dari produsen minyak goreng, distributor, hingga pengecer.
Namun, untuk mendukung program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), perluasan cakupan Simirah akan meliputi produsen crude palm oil (CPO), produsen minyak goreng sawit, distributor, pengecer, sampai proses transaksi kepada konsumen.
Pemerintah juga akan mengintegrasikan penerapan Simirah dengan Sistem Indonesia National Single Window melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang disediakan oleh Kemenperin.
Pelaku usaha seperti produsen CPO dan produsen Minyak Goreng Sawit (MGS) wajib mendaftar ke Simirah melalui SIINas.
Selanjutnya, eksportir produsen maupun eksportir umum CPO dan MGS harus bekerja sama dengan pabrik minyak goreng untuk melakukan produksi dan penyaluran minyak goreng, hingga pengecer dan melaporkannya melalui Simirah.
Baca juga: Menkominfo Respons Baik Rencana PeduliLindungi Jadi Aplikasi Monitoring Distribusi Minyak Goreng
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menyampaikan Simirah saat ini akan mengikutsertakan pelaku industri hulu, pelaku industri hilir hingga penerima produk untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng dari hulu sampai hilir.
"Jadi, Simirah akan menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi minyak goreng curah dalam rangka mendukung program MGCR. Penyaluran MGS harus dilakukan sesuai ketentuan volume DMO dan harga DPO sampai ke masyarakat rumah tangga," tutur Putu, Jumat (10/6/2022).
Pelaku usaha pabrik minyak goreng yang sudah terdaftar pada SIINas dan Simirah untuk program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, wajib mendaftar kembali untuk program MGCR untuk mendapatkan nomor registrasi dan hak akses baru atas Simirah.