Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi E-Commerce Indonesia atau Indonesian E-Commerce Association (idEA) menyatakan, sudah mengikuti wacana terkait meterai elektronik di Undang-undang Bea Meterai sejak diundangkan pada 2020.
Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan, sejak saat itu, asosiasi telah menyampaikan sejumlah masukan agar regulasi ini selaras dengan pertumbuhan ekonomi digital, termasuk rencana pengenaan bea meterai Rp 10 ribu untuk transaksi e-commerce di atas Rp 5 juta.
"Kami juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan pengecualian khusus agar T&C (syarat dan ketentuan) tidak menjadi objek e-meterai karena dampaknya yang cukup masif dalam menghambat digitalisasi," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Penggunaan E-meterai dan Tanda Tangan Digital Disarankan Saling Berdampingan, Alasannya Ini
Apabila di kemudian hari secara perdata diperlukan e-meterai, maka pihaknya merekomendasikan dilakukan terutang di kemudian hari agar proses digitalisasi tidak terhambat.
Bima mengungkapkan, penerapan perjanjian baku juga belum diimplementasikan secara utuh di sisi offline.
Baca juga: Rincian Jenis-jenis Dokumen yang Saat Ini Dibebaskan dari Bea Meterai
Sebab, masih ditemukan banyaknya perjanjian baku seperti syarat dan ketentuan masuk mal, pasar, dan gedung yang mudah terlihat sehari-hari, tapi tidak dikenakan objek bea meterai.
"Memang sangat sulit pada praktiknya. Sama halnya apabila dipaksakan diterapkan di online," pungkasnya.