News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Kelas Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan, DPR Sarankan Pemerintah Kaji Ulang

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan menjalani operasi katarak gratis di Riau.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR meminta pemerintah melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)  melakukan kajian mendalam terkait iuran peserta BPJS Kesehatan dalam penetapan kelas rawat inap standar (KRIS). 

Anggota Komisi IX DPR Ramhad Handoyo mengatakan, persoalan iuran BPJS Kesehatan merupakan isu yang sensitif, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam penetapan besaran nilainya. 

"Jangan sampai ketika iuran disesuaikan, masyarakat peserta mandiri nanti ikut tapi tidak bisa membayar. Ini kan jadi kasian," kata Rahmad saat dihubungi, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, peserta mandiri kelas 3 yang saat ini membayar iuran sebesar Rp 35 ribu, kenyataan di lapangan masih banyak yang belum mampu membayar dan akhirnya menjadi tunggakan. 

"Kelas standar ini memang sesuai amanah undang-undang. Nantinya yang sekarang kelas 1,2,3 dijadikan kelas standar, pelayanannya sama, obatnya sama, fasilitas lainnya sama," ucapnya.

Baca juga: Soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Diubah, DPR dan Buruh Belum Diajak Bicara

Rahmad menjelaskan, Komisi IX DPR dan pemerintah maupun BPJS Kesehatan akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dalam menyikapi iuran kelas standar. 

"Kami akan mendengarkan konsep dari pemerintah seperti apa? Kami akan berikan masukan, solusi nantinya agar semua rakyat bisa ikut khususnya peserta mandiri, jangan sampai mereka tidak ikut karena tidak mampu bayar iuran," ucapnya.

Baca juga: Wacana Iuran BPJS Kesehatan Naik, Buruh Ancam Lakukan Perlawanan 

Diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus tarif kelas tahun ini.

Mulai Juli 2022, kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Selanjutnya, iuran BPJS Kesehatan direncanakan disesuaikan besarnya gaji atau penghasilan peserta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini