News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, PLN: Penyesuaian Tarif Listrik untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyesuaian Tarif Listrik per Juli 2022. Dalam artikel mengulas tentang kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022.

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022.

Pelanggan yang dikenakan kenaikan tarif listrik ini, yakni golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200k VA, P3/TR).

Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga berdaya di bawah 3.500 VA, seperti bisnis dan industri tidak mengalami perubahan tarif.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo.

Baca juga: Keberatan Tarif Listrik 3.500 VA Naik? Dirut PLN: Silakan Jika Ingin Turun Daya

Menurutnya, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang adil. 

Di mana kompensasi hanya diberikan untuk masyarakat yang berhak, sedangkan masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan untuk keluarga tidak mampu.”

“Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah penyesuaian, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari situs resmi PLN.

Adapun kepastian kenaikan tarif listrik juga disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana pada Senin (13/6/2022) pagi.

"Kenaikan tarif listrik berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama," kata Rida Mulyana kepada Tribunnews.com.

Rida menjelaskan, pelanggan listrik PLN non subsidi saat ini ada 13 golongan.

Sementara penyesuaian ini hanya diterapkan pada 5 golongan.

"Diputuskan yang kita sesuaikan untuk R2, R3 dan sektor pemerintah atau P atau publik," katanya.

"Jadi tarif listrik yang disesuaikan adalah R2, R3, P1, P2, dan P3 saja," ungkap Rida.

Baca juga: Tarif Listrik bagi Pelanggan PLN 3.500 VA ke Atas Naik, Ini Rinciannya

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 berdaya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan, dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Kemudian, pelanggan pemerintah P1 berdaya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Untuk pelanggan pemerintah P2 berdaya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Nantinya, kata Rida, kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp 3,5 triliun.

Ia juga menyebut, kenaikan tarif listrik ini hanya berdampak 0,01 persen terhadap inflasi.

Hal itu berdasarkan hitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Respons Erick Thohir Terkait Tarif Listrik akan Naik: Subsidi Bukan untuk Kelompok Mampu

Dikutip Kontan.co.id, Menteri BUMN, Erick Thohir menanggapi soal kenaikan tarif listrik golongan 3.000 VA ke atas.

Menurutnya, pelanggan listrik golongan 3.000 VA ke atas masuk kategori mampu, sehingga seharusnya tidak perlu memperoleh subsidi.

Sebab, kata Erick, saat ini bukan lagi era di mana pemerintah memberikan subsidi untuk masyarakat yang mampu.

"Karena itu, mungkin listrik pun ke depan (untuk pelanggan) di atas 3.000 VA bisa saja ada kebijakan tidak lagi disubsidi," ucapnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (7/6).

Erick menambahkan, kelompok pelanggan ini termasuk dalam kategori kelas masyarakat mampu.

Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan tarif listrik pelanggan di atas 3.000 VA memang kian menguat dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kebijakan ini dilakukan dalam upaya berbagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok kelas atas.

Sehingga, beban kenaikan harga listrik ini, bebannya tidak hanya ditanggung pemerintah.

Dikatakan, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui kebijakan tersebut.

“Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” jelas Sri Mulyani pada Mei lalu.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Seno Tri Sulistiyono, Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani, Kontan.co.id/ Filemon Agung)

Simak berita lainnnya terkait Tarif Listrik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini