Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung menyambut baik hasil pemungutan suara (voting) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero).
Dalam pemungutan suara yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022), hampir seluruh kreditur (headcount) menyetujui proposal damai yang diajukan maskapai pelat merah tersebut.
Dengan hasil di atas, Martin berharap perbaikan Garuda Indonesia terus dilakukan, seiring dengan dukungan politik yang diberikan Komisi VI DPR RI.
Baca juga: Voting PKPU, Menteri BUMN Yakin Garuda Indonesia Bakal Kembali Berdaya Saing
"Dengan hasil ini kita optimis maskapai kebanggaan negara kita dapat terus terbang. Hasil ini juga sesuai harapan kita dalam kesimpulan rapat Panja (panitia kerja) Komisi VI DPR RI Penyelamatan Garuda," kata Martin, Sabtu (18/6/2022).
Ketua Panja Penyelamatan Garuda itu, juga meyakini Garuda Indonesia akan mampu menyelesaikan utang masa lalu secara bertahap.
Hal itu dapat terlihat dengan meningkatnya pergerakan masyarakat di masa pemulihan ekonomi saat ini.
"Untuk efisiensi operasional, kita juga sudah putuskan langkah-langkah yang komprehensif untuk dilakukan oleh Garuda Indonesia. Dengan skema ini kita yakini Garuda Indonesia akan lebih baik lagi," papar Martin.
Dalam keputusan Panja Komisi VI DPR, kata Martin, Garuda Indonesia diharapkan mengikuti rekomendasi yang diputuskan Komisi VI DPR dalam upaya penyelamatan secara bertahap hingga akhirnya nanti benar-benar pulih total.
Baca juga: Garuda Indonesia Luncurkan Livery Khusus Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
"Kita sepakati poin-poin Panja yang sudah kita putuskan adalah langkah-langkah yang pastinya dapat menyelamatkan Garuda Indonesia secara bertahap," paparnya.
Kreditur konkuren yang menyetujui rencana perdamaian utang Garuda Indonesia sebanyak 347 kreditor atau 95,07 persen dari jumlah kreditur konkuren yang hadir, bersama-sama mewakili 97,46 persen dari seluruh suara kreditur konkuren yang hadir.
Jumlah tersebut merupakan angka tertinggi dari yang ditetapkan PN Jakarta Pusat dalam proses PKPU. Hasil rekapitulasi dari pengukuran suara atau voting ini dibacakan Tim Pengurus PKPU.