TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan, transaksi digital banking di Indonesia terus tumbuh pesat seiring meningkatnya adopsi masyarakat dalam berbelanja online.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan kenaikan transaksi digital banking tersebut juga didorong oleh perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking.
"Nilai transaksi uang elektronik (UE) pada Mei 2022 tumbuh 35,25 persen (yoy) mencapai Rp 32 triliun dan nilai transaksi digital banking meningkat 20,82 % (yoy) menjadi Rp 3.766,7 triliun," papar Perry secara virtual, Kamis (23/6/2022).
Nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit mengalami peningkatan 5,43 % (yoy) menjadi Rp 630,9 triliun.
Untuk mendorong inovasi sistem pembayaran, Bank Indonesia akan terus memastikan implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) khususnya Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) first mover dapat berjalan dengan lancar.
Untuk mendorong integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan digital, pada 11-15 Juli 2022, Bank Indonesia bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI serta asosiasi akan menyelenggarakan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2022 yang sekaligus merupakan side event G20, yang menampilkan beragam inisiatif dan inovasi digital di Indonesia.
Baca juga: Terus Meningkat, Transaksi Digital Banking Februari 2022 Capai Rp 8.047 Triliun
Perry menjelaskan, Jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) pada Mei 2022 meningkat 8,97 % (yoy) mencapai Rp 927,6 triliun.
Pihaknya akan terus memastikan ketersediaan uang Rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI, antara lain melalui penguatan dan perluasan kerja sama dengan lembaga terkait dalam distribusi uang Rupiah ke daerah 3T (Terluar, Terdepan, Terpencil).
Baca juga: BI Catat Nilai Transaksi Digital Banking Capai Rp 4.314,3 Triliun di Januari 2022
Sebelumnya, BI telah memperpanjang tarif layanan sistem kliring nasional (SKNBI) maksimal Rp 2.900 per transaksi dari bank ke nasabah dari semula akan berakhir pada 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022.
“Melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah, dari semula berakhir 30 Juni 2022 menjadi sampai dengan 31 Desember 2022,” tukasnya.
Baca juga: BI Proyeksikan Transaksi Digital Banking Nasional Bakal Sentuh Rp 49 Ribu Triliun di Tahun Ini
Ia menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya dan aktivitas ekonomi masyarakat. Juga memudahkan transaksi keuangan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi.
Biaya transfer dana sistem kliring nasional dari nasabah ke bank atau juga sering disebut Lalu Lintas Giro (LLG) akan diturunkan dari semula maksimum Rp 3.500 menjadi Rp 2.900 dan biaya transfer kliring dari perbankan ke BI diturunkan dari semula Rp 600 menjadi Rp 1.
Penurunan biaya transaksi tersebut berlaku pertama kali pada 1 April hingga 31 Desember 2020. Dalam perkembangannya, bank sentral sudah berkali-kali memperpanjang kebijakan hingga hingga penghujung 2022.
Laporan Reporter: Maizal Walfajri | Sumber: Kontan