News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan Komisi VI DPR Harap Call Center Bappebti Dapat Cegah Timbulnya Korban Robot Trading

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung. Martin Manurung mengapresiasi peluncuran Call Center Lini Bappebti untuk akomodasi korban perdagangan digital seperti aset kripto serta investasi robot trading. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mengapresiasi peluncuran Call Center Lini Bappebti untuk akomodasi korban perdagangan digital seperti aset kripto serta investasi robot trading. 

Martin berharap, call center ini dapat membantu para korban perdagangan digital seperti aset kripto maupun investasi robot trading untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan. 

"Kemudian mempermudah penyampaian kebutuhan masyarakat terhadap informasi perdagangan berjangka komoditas (PBK), sistem resi gudang (SRG), dan pasar lelang komoditas (PLK)," kata Martin, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Bareskrim Sita Rp23 Miliar dari Kasus Robot Trading Viral Blast

Menurutnya, Call Center Lini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga diharapkan tidak hanya sebatas media komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah untuk mempermudah pengaduan dan kebutuhan. 

Namun, kata Martin, lebih kepada penanganan cepat hingga pencegahan kerugian masyarakat, atas pelanggaran aturan perdagangan digital seperti aset kripto maupun investasi robot trading.

Martin pun mengingatkan, Bappebti untuk melaksanakan hasil rapat lainnya yang berkaitan dengan pembahasan perdagangan digital seperti aset kripto, serta investasi robot trading sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Adapun lima kesimpulan saat rapat Komisi VI DPR dengan Bappebti, yaitu:

1. Komisi VI DPR RI meminta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk melakukan penguatan regulasi perdagangan digital seperti aset kripto serta investasi robot trading yang saat ini memiliki kekosongan regulasi, perlindungan investor/pelanggan aset Kripto dalam bursa fisik aset Kripto dan regulasi tentang penasehat berjangka serta bursa aset Kripto. Penyusunan regulasi tersebut dilakukan selambat-lambatnya dalam 90 hari. 

2. Komisi VI DPR RI meminta Bappebti  bekerjasama dengan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pengamatan terhadap modus-modus baru yang sedang berkembang, penerbitan SIUP L berbasis resiko baik yang sudah ada maupun akan diterbitkan, membangun pusat pengaduan masyarakat baik secara on-site maupun online (call centre) dan memberikan sanksi yang tegas terhadap penyelewangan yang terjadi, termasuk pelarangan penjualan langsung (direct selling) dalam market place. Penyediaan layanan pengaduan masyarakat oleh Bappebti, baik secara on-site maupun online (call centre) dilakukan selambat-lambatnya dalam 30 hari.

Baca juga: Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro yang Merugikan Ribuan Orang Jadi Prioritas Kejagung

3. Komisi VI DPR RI mendorong Bappebti untuk semakin meningkatkan edukasi dan sosialisasi serta langkah-langkah pencegahan dan potensi penyimpangan dalam praktek perdagangan digital dan investasi robot trading. 

4. Komisi VI DPR RI meminta Bappebti  berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan terkait permasalahan investasi robot trading, serta memberikan kejelasan status dana masyarakat yang mengalami kerugian akibat investasi 
Robot trading dengan target pelaporan progres dan status tersebut dilakukan selambat-lambatnya dalam 45 hari.

5. Komisi VI DPR RI meminta Bappebti untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan teknologi dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan edukasi terkait perdagangan digital serta investasi melalui robot trading.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini