News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapan APTRI Atas Penetapan Harga Pembelian Gula Kristal Putih Rp 11.500 Per Kg

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan memanen tebu. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menilai, ketetapan acuan harga gula ditingkat petani Rp 11.500 per kg masih belum bisa disebut menguntungkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) bersama Kementerian Perdagangan menetapkan harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani minimal Rp 11.500 per kg.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menilai, ketetapan acuan harga gula ditingkat petani Rp 11.500 per kg masih belum bisa disebut menguntungkan.

“Belum untung, tapi impas,” kata Soemitro pada Kontan.co.id, Kamis (23/6/2022)

Dia menjelaskan, biaya produksi gula tebu sedang meningkat, terlebih saat musim hujan. Dia berharap, kenaikan acuan harga di tingkat petani ini dapat meningkatkan harga lelang di tingkat pedagang.

Dia juga menjelaskan, kenaikan acuan harga di tingkat konsumen menurutnya masih bisa diterima.

Selain menaikan acuan harga gula ditingkat petani, pemerintah juga menaikan acuan harga ditingkat konsumen menjadi Rp. 13.000 per kg.

“Nanti misalkan harga lelangnya bisa sampai Rp. 12.000 per kg dan harga di tingkat konsumen Rp 14.000 per kg, saya pikir masih tidak berat lah,” tuturnya.

Dia meminta pemerintah lebih memberikan perhatian pada komoditi gula. Kata dia, saat ini banyak gula rafinasi yang seharusnya untuk produksi industri tapi merembes ke pasar.

Baca juga: APTRI Usulkan Harga Patokan Gula Petani Rp12.025/Kg

“Kalau ini dibiarkan saja ya maaf, menteri perdaganagn baru, nanti terlalu fokus keminyak goreng lupa kalau gula juga lagi panen dan butuh perhatian. Jangan sampai harga gula petani jatuh,” minta dia.

Perubahan ketetapan harga gula di tingkat petani dan konsumen tertuang dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 TAHUN 2022 tertanggal 10 Juni 2022.

Baca juga: Harga Gula Pasir Mulai Naik, Warteg Akan Hilangkan Menu Es Teh Manis?

“Penyesuaikan harga ini untuk kesejahteraan Petani Tebu, saya menegaskan seluruh Pabrik Gula baik yang dikelola BUMN Pangan, BUMN Perkebunan maupun Swasta memberikan harga lelang minimum 11.500 per kg,” jelas Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi.

Laporan Reporter: Lailatul Anisah | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini