News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minyak Goreng Curah

Harga Minyak Goreng Curah Rp14.000, Simak Cara Beli MGCR Pakai KTP dan PeduliLindungi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah bersubsidi di Halaman Parkir Gudang Moderen BossFood, Jakarta Timur, Jumat (20/5/2022). Operasi pasar minyak goreng tersebut menyediakan minyak goreng curah subsidi sebanyak 7 Ton dengan harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/Kg guna mencukupi kebutuhan masyarakat. (Tribunnews/Jeprima) - Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 wajib pakai KTP dan PeduliLindungi mulai 11 Juli 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Pembelian minyak goreng curah Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram akan wajib pakai KTP dan PeduliLindungi.

Setiap NIK hanya dapat membeli minyak goreng curah maksimal 10 kg per hari.

Syarat beli minyak goreng curah pakai KTP dan PeduliLindungi resmi berlaku mulai 11 Juli 2022.

Pemerintah masih melakukan sosialisasi selama 2 minggu, mulai 27 Juni 2022 tentang penggunaan PeduliLindungi untuk beli minyak goreng curah.

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut, Jumat (24/6/2022), dikutip dari Instagram @minyakita.id.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Harus Pakai PeduliLindungi, Pengamat: Bagus, Tapi Perlu Ada Evaluasi

Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 dengan Aplikasi PeduliLindungi

Sebelum membeli minyak goreng curah ke toko pengecer, calon pembeli harus menginstall aplikasi PeduliLindungi di perangkat HP terlebih dahulu.

Kemudian, dilanjut dengan cara berikut ini:

1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR);

2. Scan QR Code yang ada di pengecer;

3. Lihat hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi;

Jika hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli MGCR.

Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari

Jika berwarna merah, Anda tidak bisa membeli MGCR.

Baca juga: PKS Tolak Kebijakan Beli Minyak Goreng Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 tanpa Aplikasi PeduliLindungi

Pedagang sembako di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Deni Setiawan sedang mengemas minyak goreng curah dalam kemasan plastik ukuran 1 kilogram, Minggu (10/4/2022). Minyak goreng ini usai dikemas langsung ludes seketika karena telah dipesan oleh para pelanggannya yang kebanyakan pedagang kecil seperti pedagang gorengan, warteg, dan warung-warung kecil yang kesulitan minyak goreng murah. Warta Kota/Nur Ichsan (Warta Kota/Nur Ichsan)

Jika konsumen tidak punya PeduliLindungi tidak perlu khawatir.

Konsumen tetap bisa menggunakan KTP saja.

1. Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, Anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP.

2. Tunjukkan KTP Anda kepada pengecer.

Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.

Anda bisa membeli MGCR dengan hanya membawa KTP ke toko pengecer.

Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari.

Baca juga: Pasar Slipi Belum Terapkan Wajib PeduliLindungi Bagi Pembeli Minyak Goreng Curah

Cek Toko Pengecer Minyak Goreng Curah Rakyat Rp 14.000

Peta Sebaran Minyak Goreng Curah Rakyat Rp 14.000 (minyak-goreng.id)

Saat ini, ada beberapa titik penyebaran pengecer minyak goreng curah Rp 14.000 di Indonesia, yaitu:

- Pulau Sumatera ada 981 titik pengecer;
- Pulau Jawa ada 8.449 titik pengecer;
- Pulau Bali dan Nusa Tenggara ada 309 titik pengecer;
- Pulau Kalimantan ada 101 titik pengecer;
- Pulau Sulawesi ada 155 titik pengecer.

Untuk melihat alamat toko pengecer minyak goreng curah rakyat secara rinci dapat melakukan langkah berikut ini:

1. Akses laman minyak-goreng.id;

2. Pada kolom "Filter Pencarian", klik "Provinsi" untuk memilih Provinsi tujuan;

3. Pilih juga "Kabupaten/Kota" untuk memperkecil area pencarian;

4. Kemudian, klik "Cari Pasar";

5. Hasil pencarian akan menunjukkan Nama Toko, Alamat, dan Nama Penanggung Jawab;

6. Anda dapat mengunduh atau mencetak daftar tersebut dengan memilih format "Excel, CSV, PDF," atau "Print".

Masyarakat nantinya juga dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Minyak Goreng Curah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini