News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembelian Pertalite

Beli Pertalite Wajib Pakai MyPertamina, Ini Kriteria Kendaraan yang Dibolehkan

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) pertalite. Pemerintah mewajibkan pengguna Pertalite dan Solar subsidi menggunakan MyPertamina dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 Juli 2022.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan pengguna Pertalite dan Solar subsidi menggunakan MyPertamina dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 Juli 2022.

Namun, tak semua masyarakat dapat membeli Pertalite dan dan Solar subsidi menggunakan MyPertamina. Ada kriteria yang telah ditetapkan.

Aturan penggunaan MyPertamina untuk membeli Pertalite dan Solar bersubsidi ini akan diterapkan dalam beberapa tahap.

Baca juga: Dua Hari Lagi Pengguna Pertalite Mesti Pakai Aplikasi MyPertamina, Uji Coba di 11 Daerah

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, untuk kendaraan roda empat yang akan dibatasi untuk pembelian Pertalite, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.

"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," kata Saleh dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (29/6/2022).

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, kajian dilakukan untuk sepeda motor di atas 250 cc.

Terkait dengan program distribusi Pertalite, PT Pertamina juga telah melakukan ujicoba dengan mendorong masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina.

Menurut Saleh, ujicoba penting dilakukan untuk menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku.

Aturan pembelian Pertalite ini ditargetkan Pertamina dapat mulai diterapkan pada Agustus 2022.

Baca juga: Alasan Diwajibkannya MyPertamina Digunakan untuk Pembelian Pertalite dan Solar, Ini Kata Pertamina

Sementara itu, mengutip laman https://subsiditepat.mypertamina.id/ , untuk tahap pertama yakni tepatnya pada 1 Juli 2022, penerapan distribusi BBM terbaru bakal diberlakukan di 11 daerah di lima provinsi. Setelah itu, baru diperluas ke daerah lainnya.

Adapun 11 daerah kabupaten/kota yang diwajibkan menggunakan MyPertamina dalam pembelian BBM Solar dan Pertalite antara lain:

1. Kota Bukit Tinggi
2. Kabupaten Agam
3. Kabupaten Padang Panjang
4. Kabupaten Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kabupaten Ciamis
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi

Baca juga: Solusi jika Tak Ada Aplikasi MyPertamina untuk Beli Pertalite, Daftar di subsiditepat.mypertamina.id

Masyarakat yang menggunakan BBM Pertalite dan Solar sesuai kriteria di 11 daerah tersebut diimbau untuk segera melakukan pendaftaran via online.

"Untuk kelancaran pendaftaran, kami menghimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering berpergian ke lokasi tahap 1," demikian keterangan resmi Pertamina.

Akan Berlaku di 11 Wilayah Ini

Per 1 Juli 2022, Pertamina mewajibkan seluruh pemilik kendaraan roda 4 untuk menggunakan aplikasi MyPertamina jika ingin membeli BBM bersubsisi.

Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.

Pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina atau melalui website resmi subsiditepat.mypertamina.id.

Aturan baru ini akan diterapkan secara bertahap.

Tampilan beranda aplikasi MyPertamina untuk membeli Pertalite dan Solar (kiri) dan petugas melakukan pengisian BBM pada mobil milik konsumen (kanan). Inilah cara membeli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina. Download aplikasi MyPertamina di PlayStore atau AppStore. (KOLASE tangkap layar aplikasi MyPertamina-TribunMedan)

Untuk uji coba awal diberlakukan pada 1 Juli 2022 mendatang dan berlaku di 11 daerah berikut:

1. Kota Bukit Tinggi

2. Kab. Agam

3. Kota Padang Panjang

4. Kab. Tanah Datar

5. Kota Banjarmasin

6. Kota Bandung

7. Kota Tasikmalaya

8. Kab. Ciamis

9. Kota Manado

10. Kota Yogyakarta

11. Kota Sukabumi

Baca juga: Cara Menggunakan MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar di 11 Wilayah

Para pemilik kendaraan roda 4 yang berada di wilayah tersebut atau sering bepergian ke 11 wilayah di atas diimbau untuk segera mendafatar di aplikasi MyPertamina.

Aplikasi MyPertamina. 11 daerah yang diharuskan menggunakan aplikasi MyPertamina saat mengisi BBM bersubsidi (Pertamina)

Cara Daftarkan Kendaraan di Aplikasi My Pertamina:

- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya

- Buka website subsiditepat.mypertamina.id

- Centang informasi memahami persyaratan

- Klik daftar sekarang

Baca juga: Daftar Daerah yang Wajib Pakai MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar

- Ikuti instruksi dalam website tersebut

- Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

- Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Sistem MyPertamina ini akan mencocokan data pengguna secara digital.

Jika kendaraan telah didaftarkan dan datanya telah dikonfirmasi, maka pengguna berhak mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.

Aturan baru tersebut diharapkan dapat terlaksana dengan baik, agar dapat memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat.

BBM bersubsidi ini penyalurannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Dengan begitu, Pertamina dapat mencocokan data serta mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga kedepannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi.

Baca juga: Mulai 1 Juli, Pembelian Pertalite dan Solar Wajib Terdaftar di Aplikasi MyPertamina

Daftar di subsiditepat.mypertamina.id

Pemerintah menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin membeli BBM bersubsidi, yakni pertalite dan solar subsidi.

Khusus roda 4, pembelian pertalite dan solar subsidi nantinya hanya ditujukan untuk masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem di Aplikasi MyPertamina .

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, peraturan beli pertalite dan solar dengan Aplikasi MyPertamina ini akan berlaku mulai 1 Juli 2022.

Lantas bagaimana jika tidak mempunyai aplikasi MyPertamina?

Jika masyarakat tidak memiliki aplikasi MyPertamina, maka bisa mengakses website Subsidi Tepat My Pertamina di alamat subsiditepat.mypertamina.id.

Masyarakat bisa mendaftarakan datanya melalui website ini, kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.

Baca juga: Pemerintah Masih Kaji Mobil Kapasitas di Atas 2.000 cc Dilarang Beli Pertalite

Sistem MyPertamina ini akan membantu pihak Pertamina dalam mencocokkan data pengguna.

Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.

Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.

“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," terang Alfian.

Cara Daftar Aplikasi My Pertamina

Dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id, berikut ini cara untuk mendaftar di aplikasi My Pertamina.

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.

2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id atau klik di sini.

3. Centang informasi memahami persyaratan.

4. Klik daftar sekarang.

5. Ikuti instruksi dalam website tersebut.

6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala.

7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina. (Tribunnews.com/Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini