Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga menyebutkan, pasca recovery pandemi Covid-19, tren kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) maupun LPG mengalami kenaikan.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo mencatat, terjadi peningkatan demand BBM sebesar 8 persen dan LPG sebesar 5 persen seiring dengan pelonggaran kebijakan PPKM dan perubahan status pandemi menuju endemic.
Peningkatan tersebut tentunya juga terjadi pada Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Baca juga: YLKI Soroti Risiko Penggunaan Ponsel di Area SPBU Saat Aturan Beli BBM Lewat MyPertamina Diterapkan
Ega kembali mengungkapkan, kuota eksisting JBT-JBKP pada tahun 2022 telah ditetapkan. Dengan rincian, kuota JBT sebanyak 14,9 juta kiloliter dan kuota JBKP 23,05 kiloliter.
Agar kuota tersebut dapat tercukupi, Pertamina Patra Niaga melakukan berbagai upaya.
“Oleh karena itu Pertamina Patra Niaga yang ditugaskan sebagai badan usaha penugasan, mempunyai tanggung jawab secara korporasi untuk menjalankan tugas dengan baik,” ucap Ega dalam sebuah Webinar, Rabu (29/6/2022).
“Makanya, produk BBM subsidi ini harganya diatur, volumenya diatur, dan segmen konsumennya juga diatur,” sambungnya.
Sebagai informasi, Jenis BBM Tertentu (JBT) merupakan produk yang harganya telah ditetapkan Pemerintah dan diberikan subsidi. Produk tersebut meliputi Minyak Solar dan Minyak Tanah.
Kemudian untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tidak diberikan subsidi, diberikan biaya tambahan 2 persen dan didistribusikan di wilayah non Jawa, Madura, Bali (Jamali) yaitu produknya seperti Bensin RON 88.
Baca juga: Aturan Baru Beli Pertalite-Solar Pakai QRCode MyPertamina Diterapkan di 5 Provinsi, Jakarta Kapan?
Ega kembali melanjutkan, ada sejumlah upaya yang dilakukan Pertamina dalam penyaluran produk BBM subsidi agar tidak over kuota.
Pertama, Pertamina terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan BPH Migas untuk mengupayakan penetapan segmen pengguna BBM subsidi (JBT-JBKP) melalui revisi lampiran Perpres 191/2014.
Kedua, optimalisasi digitalisasi SPBU dengan menggunakan sistem pendaftaran pengguna BBM JBT-JBKP dan LPG Subsidi melalui platform MyPertamina.
Sehingga segmen pengguna dapat dimonitor dengan baik dan diharapkan penyaluran lebih tepat sasaran.
“Ketika tuntutan kepada siapa kita menyalurkan, di sinilah kita harus mengembangkan sistem yang terintegrasi tidak hanya di outlet pertamina tetapi harus terkoneksi dengan end user, makanya kita menghadirkan MyPertamina,” ucap Ega.
Baca juga: Beli Pertalite Daftar di Aplikasi, Pengamat: Mau Tidak Mau Kebijakan Ini Harus Dilakukan
“Ini bertujuan mengkoneksikan antara end user atau konsumen, dengan outlet kami, dengan produk-produk yang ditugaskan kepada kami. Karena BBM JBT-JBKP ada segmen penggunanya,” lanjutnya.
Upaya ketiga, melakukan pengawasan dan pengamanan bersama instansi Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan instansi atau lembaga lainnya dalam hal penyaluran produk bersubsidi.
Dan yang kelima, peningkatan program marketing dan komunikasi untuk mendorong penggunaan produk non subsidi.
“Seiring dengan semakin meningkatnya volume produk subsidi, Pertamina telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga agar penyaluran produk subsidi tidak melebihi besaran kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga dapat mengurangi beban subsidi dan kompensasi,” pungkas Ega.