TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menyesuaikan tarif listrik per 1 Juli 2022.
Penyesuaian tarif listrik ini diberlakukan kepada beberapa golongan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, golongan bersubsidi nantinya tidak akan ikut naik.
"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap," ujar Rida, dikutip dari setkab.go.id.
Baca juga: Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Berikut Update Tarif Listrik Terbaru Usai Alami Kenaikan
Lalu, berapa tarif listrik setelah naik per 1 Juli 2022?
Dikutip dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik setelah naik per 1 Juli 2022:
Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
Bisnis
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Industri
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
Pemerintah
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
Layanan Khusus
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Baca juga: Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, PLN Jelaskan 5 Golongan Pelanggan yang Kena Penyesuaian Tarif
Rida menegaskan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.
Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.