News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Emas

Harga Emas Antam Sabtu, 2 Juli 2022: Emas 1 Gram Dibanderol Rp991.000, Ini Rinciannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang menata emas Antam di Jakarta, Rabu (17/2/2021). Harga logam mulia atau emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini, Sabtu (2/7/2022) mengalami kenaikan Rp7.000, per gramnya dibanderol Rp991.000.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update harga logam mulia atau emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini, Sabtu (2/7/2022).

Harga emas batangan antam mengalami kenaikan Rp7.000.

Untuk emas Antam 1 gram, dibanderol Rp991.000.

Sedangkan untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram, seharga Rp545.500 per gramnya.

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Beli dan Jual Emas?

 

Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.

Pedagang menata emas Antam di Jakarta, Rabu (17/2/2021). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Berikut rincian harga emas Antam, dikutip dari laman logammulia.com, Sabtu (2/7/2022):

Harga emas batangan 0,5 gram: Rp545.500

Harga emas batangan 1 gram: Rp991.000

Harga emas batangan 2 gram: Rp1.922.000

Harga emas batangan 3 gram: Rp2.858.000

Harga emas batangan 5 gram: Rp4.730.000

Harga emas batangan 10 gram: Rp9.405.000

Harga emas batangan 25 gram: Rp23.387.000

Harga emas batangan 50 gram: Rp46.695.000

Harga emas batangan 100 gram: Rp93.312.000

Harga emas batangan 250 gram: Rp233.015.000

Harga emas batangan 500 gram: Rp465.820.000

Harga emas batangan 1.000 gram: Rp931.600.000

*) Disclaimer: Harga emas dilansir logammulia.com, dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca juga: Awal Juli, Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 984.000 per Gram

Harga Buyback

Harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan Rp7.000, per gramnya jadi Rp871.000.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Harga Emas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini