TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar harga tarif listrik terbaru per juli 2022 untuk golongan non-subsidi di dalam artikel berikut ini.
Seperti yang diketahui, pemerintah telah menaikkan tarif listrik non-subsidi per 1 Juli 2022.
Kenaikan tarif listrik ini berlaku untuk daya di atas 3.500 VA.
Lantas, berapa harga tarif listrik per kWh setelah naik per 1 Juli 2022?
Kenaikan tarif listrik ini ditetapkan berbeda-beda tergantung golongan.
Golongan Tarif Listrik yang Naik
Baca juga: Berapa Kenaikan Tarif Listrik Setiap Golongan Pelanggan Rumah Tangga? Simak Penjelasan dan Daftarnya
Melalui laman resminya, PLN merilis daftar harga tarif listrik terbaru tahun 2022.
Kenaikan ini tarif listrik ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan, di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
Berikut daftar harga tarif listrik terbaru tahun 2022:
Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
Bisnis
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Industri
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
Pemerintah
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
Layanan Khusus
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Baca juga: Bisakah Menurunkan Daya Listrik? Hanya Perlu Datang ke PLN dengan Membawa Syarat Ini!
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyebut, sejak tahun 2017 tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik, kata dia, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.
Selama subsidi listrik berjalan, masyarakat mampu dengan daya listrik di atas 3.500 VA ke atas, ikut menerima kompensasi.
Total kompensasi yang diterima untuk golongan tersebut mencapai Rp4 triliun.
"Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik."
"Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar."
"Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun," ungkap Darmawan.
Baca juga: CARA Cek Tagihan Listrik Lewat PLN Mobile setelah Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022
Cara Cek Tagihan Listrik
Untuk mengecek tagihan listrik, Anda dapat menggunakan beberapa platform, seperti e-Commerce, PLN Mobile, WhatsApp, dan situs PLN.
Berikut cara cek tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile:
1. Download aplikasi PLN Mobile terlebih dahulu melalui App Store atau Playstore.
2. Setelah berhasil mendownload, buka aplikasi PLN Mobile.
3. Pilih menu 'Token dan Pembayaran'.
4. Masukkan nomor ID listrik Anda pada kolom 'Masukkan Nomor ID'.
Perlu diketahui, nomor ID listrik Anda bisa berupa 11 digit No Meter, 12 digit ID Pelanggan, 13 digit No Registrasi, 16 digit No Agenda, atau 18 digit Kode Booking.
5. Setelah berhasil memasukkan nomor ID, ketuk tombol 'Periksa'.
6. Setelah itu akan muncul berapa tagihan listrik Anda bulan ini.
(Tribunnews.com/Whiesa)