Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi adanya informasi mengenai rencana penerapanan wajib vaksin booster sebagai syarat perjalanan transportasi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, terkait rencana tersebut pihaknya masih melakukan diskusi bersama pemangku kepentingan di sektor transportasi.
Ia juga menjelaskan, rencana kewajiban booster untuk syarat perjalanan transportasi ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Kemenhub Bakal Berikan Stimulus kepada Maskapai untuk Recovery Industri Penerbangan Indonesia
“Surat edaran satgas penanganan Covid-19 juga dalam tahap penyiapan,” ucap Adita dalam keterangannya, Selasa (5/6/2022).
Menurut Adita, penerapanan kebijakan booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat.
Pelaksanaan vaksinasi ini, lanjut Adita, akan dilakukan di simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.
“Hal ini sempat kita lakukan sebelumnya, dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia,” kata Adita.
Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Sudah Diterima 51 Juta Orang, Bakal Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal
Adita pun mengimbau, kepada masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker.
“Harapan kita bersama kasus pandemi Covid-19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah,” ucap Adita.