Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Beredar uang kertas pecahan Rp 100 bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui unggahan sebuah akun di aplikasi TikTok.
Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Mucharom menanggapi beredarnya unggahan tersebut, yang juga menuliskan uang Rp 100 tersebut dikeluarkan Bank Negara Indonesia.
"Dapat kami sampaikan, bahwa berita tersebut adalah hoax atau berita yang tidak relevan dengan fungsi dan kewajiban BNI," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Awal Pekan Ini, Rupiah Menguat Tipis, IHSG Turun 0,27 Persen
Dia menjelaskan, sejarahnya pada tahun 1968 berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi "Bank Negara Indonesia 1946" dengan status sebagai bank umum milik negara.
"BNI bukanlah bank sentral yang memiliki tugas dan kewajiban seperti yang dipegang Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral," kata Mucharom.
Sementara itu, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah.
"Pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan," pungkasnya.