Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru untuk penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.
Aturan terbaru ini tertuang dari Surat Edaran Kemenhub No 72 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, penumpang KA yang belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster harus menunjukkan hasil tes negatif antigen atau PCR.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan, pihaknya akan mengimplementasikan aturan terbaru untuk penumpang KA.
Baca juga: RESMI! Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api Mulai 17 Juli 2022
“Kami tentunya mendukung kebijakan pemerintah untuk perjalanan KA selama masa pandemi Covid-19 dan akan melakukan implementasi aturan baru tersebut,” ucap Joni saat dihubungi Tribunnews, Senin (11/7/2022).
Ia juga mengungkapkan, KAI saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun untuk penumpang KA yang belum mendapatkan vaksin.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh mulai 17 Juli 2022:
a) Vaksin ketiga tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
Baca juga: Sudah Bermasalah di Awal: Proyek Kereta Cepat Terancam Molor, Dana PMN Ternyata Belum Cair
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan