News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Core: Batasan Produksi Juga Bisa Diterapkan pada Rokok Buatan Mesin 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rokok. Langkah pemerintah menetapkan batasan produksi untuk membedakan antara perusahaan rokok besar dan kecil pada segmen kelembak kemenyan (KLM), dinilai juga bisa diterapkan untuk segmen rokok biasa, terutama buatan mesin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah pemerintah menetapkan batasan produksi untuk membedakan antara perusahaan rokok besar dan kecil pada segmen kelembak kemenyan (KLM), dinilai juga bisa diterapkan untuk segmen rokok biasa, terutama buatan mesin. 

Apalagi, sebagian besar rokok buatan mesin yang beredar di Indonesia saat ini diproduksi oleh perusahaan besar dan asing. 

"Kebijakan batasan produksi pada segmen rokok biasa juga perlu ditinjau," ujar Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal, ditulis Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Misbakhun Bela Industri Rumahan Kelembak Menyan Imbas dari PMK Baru Cukai Rokok

Sejak 2017, lanjutnya, batasan produksi tertinggi untuk rokok biasa adalah 3 miliar batang per tahun, mengacu pada batasan rokok mesin. 

Masalahnya, batasan tersebut dinilai membuka celah bagi perusahaan besar dan asing untuk menikmati tarif cukai murah. 

Sebelumnya hingga tahun 2016, batasan produksi tertinggi untuk rokok mesin yang tidak padat karya adalah 2 miliar batang per tahun. 

“Makanya perlu diawasi dan dilihat celah yang memungkinkan perusahaan bermanuver dalam pembatasan itu. Jadi, kalau misalnya batasan 3 miliar batang, perusahaan besar bisa mengirit produksinya, supaya tidak sampai batas pagunya atau batas threshold-nya, ini harus diantisipasi pemerintah,” katanya. 

Faisal menambahkan, faktanya praktik ini memungkinkan perusahaan besar dan asing masuk ke golongan lebih rendah dengan tarif cukai lebih murah. 

"Padahal, seharusnya perusahaan itu mampu membayar tarif cukai yang tinggi sesuai golongannya," pungkasnya.

Baca juga: GAPPRI: Simplifikasi Cukai Hasil Tembakau Akan Menekan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau

Sekadar informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2022 menetapkan kelompok tarif cukai lebih tinggi, atau setara dengan sigaret kretek tangan pada produk KLM yang diproduksi oleh perusahaan dengan produksi melebihi 4 juta batang. 

Hal tersebut bertujuan melindungi perusahaan rokok KLM skala rumahan, di mana melalui kebijakan ini, pemerintah secara tidak langsung mengkategorikan perusahaan yang memproduksi minimal 4 juta batang rokok KLM per tahun sebagai pabrikan besar. 

Sementara untuk yang memproduksi di bawah itu, tergolong perusahaan kecil atau rumahan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini