Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia terhadap MS Glow atas perkara merek dagang.
Majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37 miliar, serta menarik seluruh produk kosmetik merek MS Glow yang telah beredar.
Shandy Purnamasari, selaku pemilik merek MS Glow menyatakan akan tetap berproduksi dan menjalankan bisnis seperti biasa.
Pasalnya kata dia, putusan Pengadilan Niaga Surabaya belum bersifat mengikat, lantaran masih ada upaya hukum kasasi yang akan diajukan oleh MS Glow ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Kalah di Pengadilan Niaga Surabaya Perkara Merek Dagang, MS Glow akan Ajukan Kasasi ke MA
Di sisi lain, putusan Pengadilan Niaga Surabaya juga tidak menuangkan perintah kepada MS Glow untuk menghentikan produksi.
"Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi," terang Shandy Purnamasari dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Jumat (15/7/2022).
Apalagi kata Shandy, Pengadilan Niaga Medan sebelumnya telah menyatakan bahwa pendaftaran PS Glow batal dan memerintahkan Kemenkumham mencoret merek PS Glow.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan dalam putusannya mengabulkan gugatan MS Glow atas dasar prinsip pengguna pertama.
Mengingat merek MS Glow sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada 2016.
Sedangkan Putra Siregar meluncurkan merek PS Glow pada Agustus 2021 dengan kemiripan nama, jenis produk maupun desain.
"Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016," terang Shandy.