News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Pupuk

Kementerian Pertanian Mitigasi Penyimpangan Pupuk Subsidi Hasil Temuan BPK

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pupuk subsidi. Kementerian Pertanian akan terus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran pupuk subsidi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian akan terus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran pupuk subsidi. 

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Mohammad Hatta mengatakan, penyimpangan pupuk subsidi saat ini menjadi perhatian semua pihak dan menjadi temuan BPK. 

"Ini jadi perhatian BPK khususnya penyaluran dan pembayaran subsidi yang tidak tepat sasaran, tidak tepat waktu sehingga petani tidak memperoleh pupuk pada saat dibutuhkan," ucap Hatta di Bali, Senin (18/7/2022). 

Menurutnya, upaya mitigasi penyimpangan yang dilakukan Kementan yaitu pengembangan sistem verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi, serta mendorong petugas berperan aktif melakukan pengawasan.

Baca juga: Harga Melonjak, Pemerintah Batasi Pembelian Pupuk Subsidi

"Perubahan pengecer yang cukup dinamis dan mekanisme pembayaran yang tidak akuntabel, dokumen administrasi yang belum sesuai ketentuan harus jadi perhatian serta komitmen bersama," tuturnya. 

Di sisi lain, Hatta pun menyebut penyaluran pupuk subsidi jenis NPK dan Urea akan dibatasi mulai September 2022, sehingga hanya bisa dinikmati sembilan komoditas saja. 

Kesembilan komoditas pertanian tersebut yaitu, padi jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. 

Diketahui, BPK menemukan dua masalah dalam laporan keuangan belanja subsidi pupuk tahun 2021 pada UAKPA BUN Kementan.

Baca juga: Fraksi Nasdem DPR RI Apresiasi Langkah Pemerintah Mengoptimalkan Tata Kelola Pupuk Subsidi

Pertama, penyaluran pupuk bersubsidi tidak sesuai ketentuan sebanyak 20 ribu ton dan 633,27 liter.

Kedua, penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani belum sesuai ketentuan sebanyak 775,65 ton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini