Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan pelat merah sektor jasa konstruksi, PT Istaka Karya (Persero) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Amar putusan tersebut tertuang dalam Putusan pengadilan Niaga bertanggal 12 Juli 2022 bernomor 26/Pdt.Sus - Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt. Pst jo No. 23/Pdt.Sus - PKPU/2012/PN Niaga
Lantas bagaimana nasib karyawan Istaka Karya, setelah dinyatakan pailit?
Baca juga: Kreditur Merespon Positif PKPU, Menteri Erick Dinilai Berhasil Selamatkan Garuda dari Ancaman Pailit
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN menyerahkan persoalan Istaka Karya ke pengadilan khususnya kurator yang nantinya akan mengatur soal karyawan.
"Kami tunduk dan nurut kepada keputusan kurator. Jadi urusan karyawan pun nanti semuanya urusan kurator," ucap Arya saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).
Arya menyebut, sebagian karyawan Istaka Karya juga sudah ada yang dialihkan ke BUMN lainnya.
Baca juga: Aset BUMN Pailit Harus Dilelang, Kalau Tak Laku Gimana Ya?
"Soal pengalihan ke BUMN lain, itu ada yang memang bersedia dan juga BUMN-nya membutuhkan itu ada," katanya.
Namun, Arya tidak menyebut jumlah karyawan Istaka Karya yang telah dialihkan ke BUMN lain.