News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istaka Karya Pailit, Staf Khusus Menteri BUMN Angkat Suara Soal Nasib Karyawan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga. Perusahaan pelat merah sektor jasa konstruksi, PT Istaka Karya (Persero) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan pelat merah sektor jasa konstruksi, PT Istaka Karya (Persero) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Amar putusan tersebut tertuang dalam Putusan pengadilan Niaga bertanggal 12 Juli 2022 bernomor 26/Pdt.Sus - Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt. Pst jo No. 23/Pdt.Sus - PKPU/2012/PN Niaga

Lantas bagaimana nasib karyawan Istaka Karya, setelah dinyatakan pailit?

Baca juga: Kreditur Merespon Positif PKPU, Menteri Erick Dinilai Berhasil Selamatkan Garuda dari Ancaman Pailit

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN menyerahkan persoalan Istaka Karya ke pengadilan khususnya kurator yang nantinya akan mengatur soal karyawan. 

"Kami tunduk dan nurut kepada keputusan kurator. Jadi urusan karyawan pun nanti semuanya urusan kurator," ucap Arya saat dihubungi, Selasa (19/7/2022). 

Arya menyebut, sebagian karyawan Istaka Karya juga sudah ada yang dialihkan ke BUMN lainnya.

Baca juga: Aset BUMN Pailit Harus Dilelang, Kalau Tak Laku Gimana Ya?

"Soal pengalihan ke BUMN lain, itu ada yang memang bersedia dan juga BUMN-nya membutuhkan itu ada," katanya. 

Namun, Arya tidak menyebut jumlah karyawan Istaka Karya yang telah dialihkan ke BUMN lain.
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini