TRIBUNNEWS.COM - Nomor Induk Kependudukan atau NIK kini resmi digunakan sebagai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dengan hal ini, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Setidaknya ada sebanyak 19 juta wajib pajak yang kini sudah dapat bertransaksi memakai NIK dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Jadi, paling tidak nanti minimal untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya. Ke depan, akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap," kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa (19/7/2022), dikutip Tribunnews.com.
Format baru NPWP
Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP ini, kini terdapat tiga format baru NPWP, yakni NIK, 16 Digit Angka, dan Wajib Pajak Cabang.
Dikutip dari laman Ditjen Pajak, format baru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Berikut tiga format baru NPWP:
- NIK
Format pertama yakni, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penduduk dalam hal ini adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.
Meski begitu, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid.
Hal ini karena data wajib pajak belum sepadan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan.
Pihak DJP nantinya akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP online, email, kring pajak atau saluran lainnya.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
Namun untuk saat ini, wajib pajak juga akan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai 31 Desember 2023.
- 16 Digit Angka untuk Selain Orang Pribadi
NPWP dengan 16 digit angka berlaku bagi wajib pajak orang pribadi selain penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Nomornya yakni cukup menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit.
Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
- Wajib Pajak Cabang
Ketiga, bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
Untuk pendaftaran saat ini juga masih akan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
NIK untuk NPWP Masih Terbatas
Perlu diketahui, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas.
DJP masih memberikan kesempatan untuk pemilik NIK yang belum dapat bertransaksi agar dapat menggunakan NPWP yang lama.
Pihak DJP masih terus melakukan pembaruan data, sehingga belum keseluruhan wajib pajak dapat bertransaksi menggunakan NIK.
NPWP format lama masih akan dipergunakan hingga 31 Desember 2023 mendatang.
“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dikutip dari laman pajak.go.id.
Diharapkan, dengan penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi.
(Tribunnews.com/Tio, Yanuar Novanda)