Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nilai ekspor produk perikanan semester I-2022 mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Nilainya mencapai 3,06 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekira Rp 45,36 triliun.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Artati Widiarti saat konferensi pers Capaian Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Semester I tahun 2022.
"Ekspor kita semester I-2022 ini sudah mencapai 3,06 miliar dolar AS (Rp 45,36 triliun) atau naik 18,18 persen dibanding periode yang sama," ujar Artati di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Akan Optimalkan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Sedangkan, nilai impor pada semester I-2022 mencapai 321,82 juta dolar AS atau sekira 10,52 persen terhadap nilai ekspor.
"Sehingga mengukuhkan Indonesia sebagai negara net exporter produk perikanan," imbuh Artati.
Pada semester I-2022 neraca perdagangan produk perikanan mengalami surplus sebesar 2,74 miliar dolar AS atau sekira Rp 40,59 triliun atau naik 15,89 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
"Nilai ekspor bulan Juni 2022 kita sudah mencapai Rp 529,98 juta USD atau Rp 7,68 triliun dibandingkan Mei naik 23,13 persen," kata Artati.
Volume ekspor produk perikanan Indonesia pada Juni 2022 sebesar 101,91 ribu ton atau naik 21,68 persen dibandingkan Mei 2022. Kemudian, nilai impor Juni 2022 mencapai 74,65 juta dolar AS atau sekitar 14,08 persen terhadap nilai ekspor.
KKP Akan Optimalkan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimalkan penggunaan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (Stelina).
Pengoptimalan tersebut guna menutup celah ilegal, unreported and unregulated (IUU) fishing.
Baca juga: Penyaluran KUR Sektor Kelautan dan Perikanan Nyaris Tembus Rp 4 Triliun di Mei 2022
Sistem ini didesain mengintegrasikan informasi produk perikanan dari hulu sampai dengan hilir.
Merujuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (Stelina), KKP mengintegrasikan sistem informasi lingkup KKP mulai dari penangkapan, pembudidayaan, distribusi, pengolahan, dan pemasaran.