News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Emas

Update Harga Emas Antam 1 Gram Kamis, 4 Agustus 2022, Naik Jadi Rp 983.000 Per Gram

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan menunjukkan logam mulia di Jakarta - Harga emas Antam hari Kamis 4 Agustus 2022 naik jadi Rp 983.000 per gram, simak rincian daftar harga emas berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Simak update harga emas Antam per gram pada hari ini.

Harga emas Antam pada hari ini, Kamis 4 Agustus 2022 mengalami kenaikan harga.

Harga emas Antam naik sebanyak Rp 5.000 per gram, jadi Rp 983.000 per gram.

Mengutip dari logammulia.com, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan yaitu Rp 6.000 per gram.

Sementara harga jual kembali atau buy back emas Antam jadi Rp 847.000 per gram.

Harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram kini menjadi Rp 541.500.

Sedangkan untuk harga emas dengan pecahan paling besar yaitu 1.000 gram, adalah Rp 923.600.000.

Baca juga: Harga Batu Bara Melonjak di Pasar Dunia, DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan DMO

Baca juga: Harga Emas Antam Kamis 4 Agustus 2022 Naik Rp 5.000 ke Level Rp983.000 Per Gram

Rincian harga emas Antam hari ini, Kamis (4/8/2022):

- Harga emas 0,5 gram: Rp 541.500

- Harga emas 1 gram: Rp 983.000

- Harga emas 2 gram: Rp 1.906.000

- Harga emas 3 gram: Rp 2.834.000

- Harga emas 5 gram: Rp 4.690.000

- Harga emas 10 gram: Rp 9.325.000

- Harga emas 25 gram: Rp 23.187.000

- Harga emas 50 gram: Rp 46.295.000

- Harga emas 100 gram: Rp 92.512.000

- Harga emas 250 gram:  Rp 231.015.000

- Harga emas 500 gram: Rp 461.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 923.600.000

Baca juga: Kamis Pagi Rupiah Melemah Tipis Terhadap Dolar AS, Kini di Level Rp14.915

Harga emas Antam di atas, hanya berlaku di daerah Pulo Gadung, Jakarta.

*Rincian harga emas dapat berubah sewaktu-waktu.

Menurut PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).

Besaran PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Harga Emas Antam Hari Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini