Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menargetkan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite akan diterapkan September 2022.
"Kami sampai Agustus lalukan pendataan mudah-mudahan Perpres selesai, September sudah berjalan," ujar Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Komunikasi, Arya Sinulingga saat diskusi daring, Sabtu (6/8/2022).
Arya mengatakan, kebijakan pembatasan adalah agar orang-orang yang berhak saja yang mendapatkan subsidi. Tahap awal pembatasan akan melalui mobil dengan mesin di atas 1.500 cc tidak diperkenankan beli.
Baca juga: Daftar Harga BBM Pertalite dan Pertamax Terbaru di SPBU Seluruh Indonesia, Berlaku 3 Agustus 2022
"Lama-lama ke orang. Kan' bisa saja dia mobil di bawah 1500 cc tapi punya mobil tiga. Tapi untuk tahap pertama, ini dulu lah bertahap karena ini kebijakan besar juga," kata Arya.
Arya menerangkan, seharusnya masyarakat tidak kesulitan untuk menerapkan beli Pertalite pakai MyPertamina. Sebab, saat ini, diklaim Arya sudah 90 persen orang yang naik mobil pakai ponsel pintar.
"Pemakai mobil 90 persen pasti pakai HP pintar 10 persen yang tidak pakai ponsel pintar itu yang mereka tidak usah pakai MyPertamina, tapi daftar manual," imbuh Arya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan proses revisi beleid masih berlanjut. Arifiin menargetkan revisi Perpres 191 Tahun 2014 rampung Agustus.
"Masih berproses, lagi disiapkan," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Daftar Mobil yang Boleh dan Tidak Boleh Pakai Pertalite
Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan pembahasan revisi Perpres 191/2014 telah dibahas pada level antar kementerian. Ia berharap revisi aturan ini dapat rampung pada bulan ini.
"Sedang difinalisasi, akan keluar dalam bulan ini. Itu di pemerintah, jadi sudah ada harmonisasi antara lembaga dan kementerian," kata Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: BPH Migas: Mobil Kapasitas Mesin di Atas 1.500 cc Diusulkan tidak Boleh Beli Pertalite
Dikritik
Pemerintah terus berupaya menyesuaikan penerapan subsidi energi yang tepat sasaran bagi masyarakat. Saat ini, PT Pertamina (Persero) tengah melakukan uji coba untuk pendaftaran kendaraan melalui MyPertamina untuk 50 kota/kabupaten di 27 provinsi.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti, Solar dan Pertalite.
Namun wacana penerapan MyPertamina ini menuai sejunlah polemik di kalangan masyarakat.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai baik wacana penerapan MyPertamina untuk pembatasan BBM subsidi. Kendati demikian, penggunaan MyPertamina ini dianggap keputusan yang kurang sesuai untuk masyarakat.
“MyPertamina, menurut saya itu baik juga. Tetapi saat ini kurang proper, kurang tepat. Karena tadi berbagai permasalahan akan muncul,” kata Fahmy Radhi dalam diskusi MNC Trijaya bertajuk Untung Rugi BBM Subsidi secara virtual Sabtu (6/8/2022).
Ia menambahkan, penggunaan MyPertamina yang merupakan platform digital akan menyulitkan sejumlah konsumen di Indonesia. Selain diperlukan literasi teknologi, akses untuk menggunakan digital pun belum sepenuhnya dapat diakses masyarakat di seluruh Indonesia.
“Sehingga saya khawatir dengan tidak adanya akses tadi, yang punya akses hanya mobil-mobil, kemudian dia bisa membeli pertalite,” kata Fahmy.
“Sementara rakyat di daerah-daerah pelosok yang tidak punya akses tidak bisa mendaftar dan memperoleh itu tadi,” lanjut dia.
Daftar Harga Pertalite, berlaku 3 Agustus
Pertalite
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 7.650 per liter
Provinsi Sumatera Utara: Rp 7.650 per liter
Provinsi Sumatera Barat: Rp 7.650 per liter
Provinsi Riau: Rp 7.650 per liter
Provinsi Kepulauan Riau: Rp 7.650 per liter
Kodya Batam (FTZ): Rp 7.650 per liter
Provinsi Jambi: Rp 7.650 per liter
Provinsi Bengkulu: Rp 7.650 per liter
Provinsi Sumatera Selatan: Rp 7.650 per liter
Provinsi Bangka-Belitung: Rp 7.650 per liter
Provinsi Lampung: Rp 7.650 per liter
Provinsi DKI Jakarta: Rp 7.650 per liter
Provinsi Banten: Rp 7.650 per liter
Provinsi Jawa Barat: Rp 7.650 per liter
Provinsi Jawa Tengah: Rp 7.650 per liter
Provinsi DI Yogyakarta: Rp 7.650 per liter
Provinsi Jawa Timur: Rp 7.650 per liter
Provinsi Bali: Rp 7.650 per liter
Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 7.650 per liter
Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 7.650 per liter
Provinsi Kalimantan Barat: Rp 7.650 per liter
Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 7.650 per liter
Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 7.650 per liter
Provinsi Kalimantan Timur: Rp 7.650 per liter
Provinsi Kalimantan Utara: Rp 7.650 per liter
Provinsi Sulawesi Utara: Rp 7.650 per liter
Provinsi Gorontalo: Rp 7.650 per liter
Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 7.650 per liter
Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 7.650 per liter
Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 7.650 per liter
Provinsi Sulawesi Barat: Rp 7.650 per liter
Provinsi Maluku: Rp 7.650 per liter
Provinsi Maluku Utara: Rp 7.650 per liter
Provinsi Papua: Rp 7.650 per liter
Provinsi Papua Barat: Rp 7.650 per liter
Pertamax
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500 per liter
Provinsi Sumatera Utara: Rp 12.750 per liter
Provinsi Sumatera Barat: Rp 12.750 per liter
Provinsi Riau: Rp 13.000 per liter
Provinsi Kepulauan Riau: Rp 13.000 per liter
Kodya Batam (FTZ): Rp 13.000 per liter
Provinsi Jambi: Rp 12.750 per liter
Provinsi Bengkulu: Rp 13.000 per liter
Provinsi Sumatera Selatan: Rp 12.750 per liter
Provinsi Bangka-Belitung: Rp 12.750 per liter
Provinsi Lampung: Rp 12.750 per liter
Provinsi DKI Jakarta: Rp 12.500 per liter
Provinsi Banten: Rp 12.500 per liter
Provinsi JawaBarat: Rp 12.500 per liter
Provinsi Jawa Tengah: Rp 12.500 per liter
Provinsi DI Yogyakarta: Rp 12.500 per liter
Provinsi Jawa Timur: Rp 12.500 per liter
Provinsi Bali: Rp 12.500 per liter
Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500 per liter
Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 12.500 per liter
Provinsi Kalimantan Barat: Rp 12.750 per liter
Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 12.750 per liter
Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 12.750 per liter
Provinsi Kalimantan Timur: Rp 12.750 per liter
Provinsi Kalimantan Utara: Rp 12.750 per liter
Provinsi Sulawesi Utara: Rp 12.750 per liter
Provinsi Gorontalo: Rp 12.750 per liter
Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 12.750 per liter
Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 12.750 per liter
Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 12.750 per liter
Provinsi Sulawesi Barat: Rp 12.750 per liter
Provinsi Maluku: Rp 12.750 per liter
Provinsi Maluku Utara: Rp 12.750 per liter
Provinsi Papua: Rp 12.750 per liter
Provinsi Papua Barat: Rp 12.750 per liter
*) Harga bahan bakar berlaku mulai 3 Agustus 2022