News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Tiket Pesawat

Soal Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Dinilai Kalah Dari Maskapai

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi terbaru mengenai penambahan biaya atau surcharge untuk tiket pesawat rute domestik.

Mengenai kebijakan surcharge ini, pengamat transportasi udara Gatot Raharjo menilai, bahwa Kemenhub kalah dengan maskapai terutama kategori swasta.

Menurutnya, saat ini harga tiket pesawat meresahkan masyarakat dan mempengaruhi ekonomi nasional dan pemerintah seharusnya dapat menyeimbangkan hal tersebut.

“Tugas pemerintah itu adalah mengatur, mengawasi dan mengendalikan. Termasuk dalam bisnis penerbangan,” kata Gatot, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Kemenhub Restui Naikkan Harga Tiket Pesawat, Operator Sumringah, YLKI: Dapat Dimengerti

Pemerintah, lanjut Gatot, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di penerbangan karena sebagai pembuat aturan.

“Selain itu pemerintah juga mengatur tarif operasional penerbangan, modal serta kepemilikan maskapai,” kata mantan wartawan majalah Angkasa ini.

YLKI: Pemerintah Harus Memberi Subsidi kepada Maskapai

Sementar itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut imbauan mengenai biaya tambahan tarif tiket pesawat adalah absurd dan terkesan pro publik.

Menurut Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, kondisi maskapai udara saat ini sangat sulit seiring dengan melambungnya harga avtur saat ini.

“Maka tidak ada pilihan lain, selain seleksi alamiah baik bagi maskapai atau konsumen,” kata Tulus.

Tetapi untuk rute perintis, lanjut Tulus, yang memang hanya menjadi salah satu pilihan maka pemerintah harus memberikan insentif kepada maskapai.

“Insentif ini, tidak mungkin dibebankan kepada konsumen atau maskapai,” ucap Tulus.

Maka dari itu, menurut Tulus, harus ada subsidi dana dari pemerintah dan apabila tidak ada subsidi maskapai akan ambruk.

“Ambruknya maskapai tentunya membuat masyarakat tidak memiliki akses untuk transportasi udara,” ucap Tulus.

Aturan Tambahan Biaya Tiket Pesawat Rute Domestik

Kemenhub menerapkan kebijakan penambahan biaya atau surcharge untuk tiket pesawat rute domestik kelas ekonomi.

Baca juga: Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat, Berikut Besarannya

Kebijakan tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 142 Tahun 2022 mengenai Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Besaran surcharge untuk tiket pesawat domestik dalam kebijakan tersebut yaitu sebesar 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat udara jenis jet.

Sementara itu untuk tarif pesawat pesawat propeller diperbolehkan adanya surcharge sebesar 25 persen dari tarf batas atas.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini akan dilakukan evaluasi setelah 3 bulan penerapan surcharge yang dilakukan oleh maskapai.

“Selain itu, penerapanan surcharge ini bersifat optional bagi maskapai atau tidak mandatory,” kata Isnin dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini