News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Ojek Online Naik

Tarif Ojek Online Naik, Sektor UMKM Dinilai akan Ikut Terdampak hingga Berpotensi Mengerek Inflasi

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ojek online. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi yang mengatur tarif layanan transportasi ojek online atau ojol yang akan efektif pada 14 Agustus 2022.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan batas tarif untuk transportasi ojek online atau ojol. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.

Penetapan tarif baru ojek online (ojol) oleh Kemenhub menuai pro dan kontra.

Baca juga: Komisi V DPR Minta Kenaikan Tarif Ojol Dibarengi Peningkatan Standar Pelayanan

Pasalnya, kenaikan tarif ojol yang ditetapkan oleh Kemenhub dinilai sangat tinggi dan berpotensi membebani masyarakat dan ekonomi nasional.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, tarif baru ojol yang ditetapkan oleh Kemenhub kenaikannya mencapai lebih dari 30 persen.

“Kenaikan tarif baru Ojol memang tinggi, mungkin lebih dari 30 persen. Pada kilometer pertama hingga empat saja, kenaikannya sudah 50 persen. Sehingga nanti tarif ojol baru ini akan terasa sekali,” kata Piter kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Menurutnya, jika kenaikan setinggi itu, maka tarif ojol nantinya akan mendekati tarif taksi. Sehingga membuat minat masyarakat mengunakan ojol akan mengalami penurunan.

Bila itu yang terjadi, maka akan berdampak negatif terhadap driver karena dapat mengurangi pendapatan driver.

“Perlu jadi perhatian bahwa masyarakat bawah itu sangat sensitif dengan kenaikan harga. Apalagi daya beli masyarakat sudah tergerus akibat pandemi, banyak PHK, penurunan gaji, kenaikan harga-harga bahan pangan, harga barang, dan sebagainya,” ujar Piter.

Baca juga: Mulai 14 Agustus Tarif Ojol Akan Naik, Ini Rincian Kenaikannya

Oleh karenanya, pernyataan kenaikan tarif ojol ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan driver dinilai tidak sepenuhnya tepat.

Sebab jika penetapan tarif terlalu tinggi akan membuat pendapatan driver turun dan memiliki dampak yang cukup luas pada sendi-sendi ekonomi. Seperti membuat daya beli turun, memicu kenaikan harga-harga, dan mengerek inflasi.

“Menurut saya, sebelum ada kenaikan tarif ojol inflasi akan berada di kisaran 5 persen sampai 6 persen. Mengapa sebesar itu, karena banyak produsen belum mentransmisikan kenaikan harga-harga bahan baku terhadap harga jual kepada konsumen. Padahal inflasi di tingkat produsen itu sudah lebih dari 10 persen. Sementara inflasi di tingkat konsumen masih 4 persen,” papar Piter.

Dan kenaikan tarif ojol yang tinggi ini, lanjutnya, dapat menjadi pemicu bagi produsen untuk mulai menerapkan kenaikan harga bahan baku kepada konsumen.

Begitupun dengan pelaku usaha sektor mikro atau UMKM yang terkait dengan ojol, seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood, atau makanan lain yang pembeliannya melalui aplikasi, akan mengalami kenaikan.

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Pengemudi Ojol Semringah

Hal itu dapat membuat penjualan makanan melalui aplikasi turun dan membuat pelaku UMKM terdampak dan kesulitan berusaha disaat mereka mencoba bangkit usai pandemi.

Sedangkan, UMKM yang tidak terkait dengan ojol, juga akan terdampak secara tidak langsung dari kenaikan harga pangan dan barang akibat produsen besar turut menaikkan harga.

“Jadi, akibat dari kebijakan kenaikan tarif ini, efek bola saljunya sangat besar, dan bisa memicu inflasi menjadi liar,” tegas Piter.

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tersebut. Menurutnya, kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat alias tidak langsung tinggi.

“Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa?,” tanya Piter.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.

"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).

Rata-rata kenaikan tarif dasar bervariasi dari 30 persen hingga 40 persen. Lewat peraturan ini, Kemenhub juga menaikkan tarif per-KM di Jabodetabek menjadi Rp2.600 - 2.700 per km, dan Rp2.250 - Rp2.650 per km.

Baca juga: Komisi V DPR Minta Kenaikan Tarif Ojol Dibarengi Peningkatan Standar Pelayanan

Perusahaan Aplikasi diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.

Rincian Kenaikan Tarif Ojol

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi yang mengatur tarif layanan transportasi ojek online atau ojol yang akan efektif pada 14 Agustus 2022.

Regulasi ini tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.

“Zona I yaitu meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali,” kata Hendro, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Viral Ojol Diduga Foto Celana Dalam Ibu-ibu di Bali, Arahkan HP ke Bawah Rok, Polisi Turun Tangan

Kemudian Zona II yaitu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Untuk besaran biaya jasa batas bawah layanan transportasi ojol di zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer.

“Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500,” ucap Hendro.

Kemudian di zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Selanjutnya untuk zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 -Rp13.000.

Baca juga: Alasan Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022, Ini Daftar Zona Layanan dan Tarif Terbaru

Respons Pengguna

Noviansyah, karyawan swasta yang setiap hari harus ngantor menggunakan beberapa moda transportasi dari rumahnya di Cilebut, Bogor.

Dimulai dari menggunakan ojol dari tempat tinggalnya kemudian dilanjutkan dengan kereta api, dan dilanjutkan dengan ojol lagi sampai di kantornya di Jakarta Selatan. “Sekarang, dari rumah ke stasiun aja naik ojol sudah 26 ribu, kalau naik lagi makin mahal aja ongkos,” ujarnya, Selasa (9/8).

Pengemudi Ojol Semringah

Driver atau mitra pengemudi ojek online menyambut baik kenaikan tarif batas atas dan batas bawah transportasi ojek online atau ojol.

Dewan, salah satu driver ojek online di Bogor, Jawa Barat mengaku kenaikan tarif tersebut membuat dirinya semakin bersemangat mencari penumpang.

"Jadi makin semangat, jauh juga enggak apa-apa deh," ujarnya, Selasa (9/8/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini