News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Aspek Ini Jadi Pertimbangan Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja sedang menyelesaikan pembuatan rokok cerutu di Pabrik Rokok Rizona yang beralamatkan di Temanggung, Jawa Tengah. Pemerintah berhati-hati dalam menetapkan kebijakan tarif cukai rokok, sehingga kenaikan tarif cukai 2023 belum bisa dipastikan. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) diperkirakan akan kembali naik pada tahun 2023 mendatang untuk mengejar target penerimaan cukai pada tahun depan.

Pemerintah sudah memberikan sinyal akan adanya kenaikan tarif cukai tersebut. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2023 menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 245,45 triliun.

Angka ini tumbuh 9,5 persen dari outlook penerimaan tahun ini yang sebesar Rp 224,2 triliun.

Pemerintah akan melakukan optimalisasi penerimaan cukai melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai. Adapun intensifikasi cukai dilakukan dengan cara menaikkan tarif cukai terutama rokok.

Namun, kenaikan cukai rokok akan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi.

Selain itu, setiap perumusan kebijakan tarif cukai rokok, pemerintah memperhatikan empat pilar kebijakan.

Pertama aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi; Kedua keberlangsungan industri; Ketiga penerimaan negara, dan; Keempat pemberantasan rokok ilegal.

Baca juga: Faisal Basri: Sistem Tak Efektif, Perusahaan Bisa Siasati Kenaikan Cukai Rokok

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto, pemerintah berhati-hati dalam menetapkan kebijakan tarif cukai rokok, sehingga ia belum mau menyebutkan perkiraan kenaikan tarif cukai 2023.

Menurut dia urutannya proses penentuan tarif dari diskusi dengan pengusaha, akademisi, setelah Presiden membacakan Nota Keuangan.

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Perlu Dibuat dalam 5 Layer untuk Dorong Penerimaan Negara

Pemerintah memang rutin menaikkan tarif cukai rokok hampir setiap tahun. Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo kenaikan tarif cukai rokok terjadi pada tahun 2015 sebesar 8,72%, lalu di tahun 2016 sebesar 11,19%, kemudian tahun 2017 sebesar 10,54%, dan tahun 2018 naik 10,04 persen.

Pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2019.

Tapi di 2020, tarif cukai rokok naik hingga 23 persen dan kembali tak menaikkan tarif cukai rokok pada 2021. Tahun ini tarif cukai rokok naik lagi sebesar 12.

Baca juga: Sederet Alasan Naiknya Tarif Cukai Rokok hingga Mencapai 12 Persen

Ketua Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Ajib Hamdani Senin (22/8). menilai, pemerintah sebaiknya tidak mengerek tarif cukai rokok pada tahun depan lantaran tarif tersebut sudah naik di awal tahun ini.

Apalagi dampak kebijakan kenaikan cukai rokok tahun ini terhadap penjualan masih terasa.

Menurutnya, pemerintah lebih baik fokus dalam menerapkan pajak karbon untuk menambah penerimaan negara.

Pasalnya, pajak karbon sudah diamanatkan oleh UU HPP untuk mulai dikenakan sejak 1 April 2022, bersamaan dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11%.

"Pemerintah konsisten menaikkan tarif PPN, tetapi sampai sekarang belum menerapkan pajak karbon," tuturnya.

Laporan Reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini