TRIBUNNEWS, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku masih terus melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait penyesuaian tarif ojek online (ojol).
Dengan demikian, penyesuaian tarif ojol yang direncanakan berlaku pada 29 Agustus 2022 bisa saja mundur kembali atau bahkan batal.
Hal itu diketahui saat Budi Karya melakukan rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (24/8/2022).
Awalnya, Budi mendapat cecaran dari para anggota Komisi V DPR, satu di antaranya dari Fraksi Golkar Cen Sui Lan yang mempertanyakan kebijakan menaikkan tarif ojol sudah mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat atau belum.
Baca juga: Bebani Konsumen, Kemenhub Disarankan Tinjau Ulang Kenaikan Tarif Ojol
"Kita memikirkan kesanggupan masyarakat pak menteri, kita tahu semua naik harga tiket pesawat jadi tolong dipikirkan kembali harus dinaikan," kata Cen ke Budi Karya.
Cen juga mempertanyakan apakah Kemenhub sudah melakukan sosialisasi rencana kenaikan tarif ojol terbaru kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait secara masif.
"Apakah sosialisasi itu sudah cukup?," tanya Cen.
Menanggapi hal tersebut, Budi menyebut pihaknya masih berdiskusi dengan para operator aplikasi dan melakukan riset terkait kemampuan masyarakat.
"Tarif ojek online masih empat hari lagi (ke tanggal 29 Agustus), jadi kita masih diskusi kita harus dengar operator, masyarakat kita lagi riset, pasti kita dengerin omongan Ibu Cen (Anggota Komisi V)," kata Budi.
Diketahui, penerapan kenaikan tarif ojol mundur menjadi 29 Agustus 2022 dari sebelumnya 14 Agustus 2022.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca juga: Wacana Kenaikan Tarif Ojol Akan Makin Sulitkan Driver Dapatkan Penumpang
Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zonasi yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Zona I
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Zona II
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).
Zona III
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).(Haryanti Puspa Sari/Kompas.com)