News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sertifikasi Halal Produk

Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 dari Kemenag Tahun 2022

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo halal Indonesia yang terbaru - Berikut ini syarat daftar Sertifikasi Halal Gratis tahap 2 dari Kemenag tahun 2022 secara online.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mendaftar sertifikasi halal gratis tahap 2 dari Kemenag.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2.

Sertifikasi halal gratis ini untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

Saat ini, BPJPH melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. 

Sertifikasi halal gratis ini dibuka untuk 34 provinsi di Indonesia mulai 24 Agustus hingga 17 September 2022.

Secara lengkap, berikut ini caranya, dikutip dari Sekretariat Kabinet.

Baca juga: Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis Tahap Dua untuk UMK, Ini Syaratnya

Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2:

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)

2. Skala usaha mikro atau kecil

3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.

Baca juga: Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 Dibuka, Ini Syarat UMK

Berikut ini cara menggunakan aplikasi SIHALAL:

Pembuatan akun pelaku usaha:

1. Pengguna membuka browser yang tersedia, kemudianmasukkanalamat URL website SIHALAL, yaitu http://ptsp.halal.go.id/

2. Buat akun SIHALAL dengan klik “Create an account”

Langkah-langkah pengisian data untuk Create an account:

- Isi data dengan lengkap;

- Pelaku usaha, pilih type of user sebagai “Pendamping PPH”;

- Isi Nama dengan nama;

- Isi Email yang akan digunakan untuk login SIHALAL. Pastikan email dalam keadaan Aktif untuk verifikasi;

- Isi Password dengan minimal 8 karakter;

- Isi Confrim Password sama dengan isi pada password;

- Klik tombol “send”.

3. Setelah registrasi selesai klik "Clik here to return to Login Page"

Update data pelaku usaha:

1. Masuk ke akun SIHALAL, klik menu “Sertifikasi”, kemudian klik “Pelaku Usaha”

2. Klik “Edit”

Jika ada data yang ingin diperbaiki maka pelaku usaha dapat memperbarui data NIB terlebih dahulu pada https://oss.go.id/

3. Isi data Penanggung Jawab, kemudian klik “Simpan”

4. Pada bagian Aspek Legal, pilih jenis dokumen lain yang dimiliki selain NIB dan lengkapi datanya kemudian klik “Tambah”

5. Pada bagian data Pabrik, jika pelaku usaha tidak memiliki pabrik maka data Pabrik bisa pelaku usaha masukan nama dan alamat usaha pelaku usaha. lengkapi data kemudian klik “Tambah”

6. Jika memiliki lebih dari 1 (satu) pabrik, pelaku usaha dapat kembali mengisi data pabrik seperti langkah sebelumnya, kemudian klik “Tambah”.

7. Pada bagian data Outlet tidak perlu diisi apabila pelaku usaha tidak memiliki outlet, jika ada lengkapi data kemudian klik “Tambah”

8. Jika memiliki lebih dari 1 (satu) outlet, pelaku usaha dapat kembali mengisi data outlet seperti langkah sebelumnya, kemudian klik “Tambah”.

9. Isi data Penyelia Halal sesuai dengan yang tertera pada dokumen Penyelia Halal yang telah di siapkan. Setelah data terisi lengkap, klik “Tambah”.

10. Jika Penyelia Halal lebih dari satu orang, isi kembali data Penyelia Halal seperti pada langkah sebelumnya, kemudian klik “Tambah”.

Baca juga: Cara Daftar Sertifikasi Halal untuk UMK Melalui ptsp.halal.go.id

Permohonan sertifikasi halal:

1. Klik "Daftar Pengajuan Sertifikasi", pilih "Selfdeclare"

2. Klik "Layanan", lalu pilih nama usaha dan klik "Daftar"

3. Pada formulir detail pengajuan, klik "Edit"

4. Masukkan kode daftar

5. Pada kolom Pengajuan Sertifikasi, isikan nomor surat dan tanggal permohonan, jenis layanan, jenis produk, dan area pemasaran.

6. Lalu pilih lembaga Penanggung Jawab PPH dan Pendamping PPH

7. Pada kolom Daftar Nama Bahan, isikan nama bahan, merek, produsen, nomor sertifikat, dan masa berlaku, lalu klik "Tambah".

8. Isikan Daftar Nama Produk yang diajukan dan Input Bahan, kemudian klik "Simpan"

9. Isikan deskripsi proses produksi secara jelas di kolom yang tersedia, klik "Simpan".

10. Pada kolom pernyataan, klik "Setuju"

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Sertifikasi Halal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini