News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Daftar 13 Entitas Investasi Ilegal dan 71 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK pada Agustus 2022

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Berikut ini daftar 13 entitas invetasi ilegal dan 71 pinjol ilegal yang diblokir OJK pada Agustus 2022.

Almira Grup adalah penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin.

11. Redford

Redford berperan sebagai penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin.

12. Pi Network Indonesia

Entitas ini adalah penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin.

13. Yayasan Surya Nuswantara

Entitas ilegal ini telah melakukan penawaran pelunasan utang tanpa izin.

Ilustrasi Uang. (Tribunnews.com)

Baca juga: Aturan Baru Pinjol Harus Punya Modal Rp 25 Miliar, Pakar: Memperketat Seleksi Pelaku Usaha

Daftar 71 Pinjol Ilegal

1. Selamat meminjam —— Pinjaman untuk keuangan anda

2. Selamat Meminjam

3. Uang Tunai Pinjaman

4. Tunai Plus

5. Dana Cerdik

6. Pinjaman Bantuan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini