News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BBM Bersubsidi

Motor, Mobil, dan Kendaraan yang Boleh Beli BBM Subsidi Pertalite dan Solar

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPBU Pertamina. - Berikut ini jenis motor, mobil, dan kendaraan roda 4 yang boleh beli BBM subsidi Pertalite dan Solar.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jenis motor dan kendaraan roda empat yang boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Mobil dan kendaraan roda empat berkapasitas mesin di atas 1.500 cc dan motor di atas 250 cc dilarang beli BBM subsidi Pertalite.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman saat dihubungi Tribunnews.

"Usulannya masih sama (mobil di atas 1.500 cc dan motor 250 cc tidak boleh beli Pertalite)," kata Saleh, Rabu (3/8/2022).

Namun, aturan pembatasan kendaraan itu masih menunggu revisi Perpres No 191 tahun 2014.

Sementara untuk kendaraan yang boleh menggunakan Solar masih sesuai dengan Perpres tersebut.

Baca juga: Harga Pertalite per 1 September 2022 Tidak Naik, Ini Daftarnya

Mobil yang Boleh Beli Pertalite:

Berikut ini jenis mobil yang mempunyai kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

- Daihatsu Ayla

- Daihatsu Xenia

- Daihatsu Terios

- Daihatsu Luxio

- Daihatsu Sigra

- Honda BR-V

- Honda Brio RS

- Honda Brio Satya

- Honda HR-V 1.5L

- Honda HR-V 1.8L

- Honda Jazz

- Honda Mobilio

- Kia Seltos

- Kia Picanto

- Mitsubishi Xpander

- Mitsubishi Xpander Cross

- Mitsubishi Eclipse Cross

- Suzuki Ignis

- Suzuki Baleno

- Suzuki SX4 S-Cross

- Suzuki Karimun Wagon R

- Toyota Agya

- Toyota Avanza

- Toyota Calya

- Toyota Rush

- Toyota Sienta

- Toyota Vios

- Toyota Yaris

Baca juga: UPDATE Harga BBM Hari Ini Kamis 1 September 2022: Pertalite Stabil Rp 7.650, Non-Subsidi Turun Harga

Motor yang Boleh Beli Pertalite:

Berikut ini jenis motor yang mempunyai kapasitas mesin di bawah 250 cc.

- Honda PCX 150

- Honda Beat

- Honda Vario

- Honda Scoopy

- Honda Supra X

- Honda Revo X

- Honda Supra Cub

- Yamaha Mio

- Yamaha Fino

- Yamaha Soul

- Yamaha Majesty

- Yamaha NMax

Baca juga: Update Harga Pertalite 1 September 2022 Belum Mengalami Kenaikan, Dijual Rp7.650 Per Liter

Kendaraan yang boleh beli Solar Subsidi

Ilustrasi SPBU Pertamina. (DOK. Pertamina)

Pengguna Solar subsidi telah diatur melalui lampiran Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dikutip dari subsiditepat.mypertamina.id.

Berikut ini daftarnya:

Transportasi Darat

- Kendaraan pribadi

- Kendaraan umum plat kuning

- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)

- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan - Pemadam Kebakaran

Transportasi Air:

- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.

Baca juga: HARGA BBM Hari Ini Kamis, 1 September 2022: Pertalite dan Pertamax Masih Stabil

Usaha Perikanan:

- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Usaha Pertanian:

- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

Layanan Umum/ Pemerintah:

- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

- Rumah sakit type C & D.

Usaha Mikro:

- Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Dennis Destryawan, Hendra Gunawan)

Artikel lain terkait BBM Subsidi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini