Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif ojek online alias ojol, dikabarkan bakal mengalami peningkatan dalam waktu dekat ini, setelah Pemerintah mengumumkan adanya penyesuaian harga BBM Bersubsidi
Salah satu perusahaan penyedia layanan ojek online, Gojek, mengaku akan mempelajari penyesuaian tarif kepada pelanggan.
"Dalam menjalankan usaha, Gojek senantiasa patuh pada peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan terkait tarif layanan transportasi online,” ucap Senior Vice President Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo dalam keterangan yang diperoleh Tribunnews, Selasa (6/9/2022).
“Saat ini kami juga tengah mempelajari adanya kenaikan harga BBM dan kaitannya dengan operasional layanan Gojek serta para mitra kami,” sambungnya.
Baca juga: Soal Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Jokowi: Sampaikan dengan Cara Baik
Rubi kembali melanjutkan, pada dasarnya manajemen akan melakukan kajian yang detail, agar nantinya tarif baru tersebut tidak terlalu memberatkan pelanggan.
Dan tentunya tarif baru layanan ojol Gojek dapat kompetitif.
“Kami terus berupaya memastikan layanan terbaik bagi pengguna layanan Gojek dengan harga yang wajar dan kompetitif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bakal segera menyesuaikan tarif ojek online (ojol), setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Penyesuaian tarif ojol dinilai Budi Karya sebagai langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menangani dampak kenaikan harga BBM bagi sektor transportasi.
"Untuk penyesuaian tarif ojek online akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” tutur Budi Karya dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Harga BBM Subsidi Naik, Menteri Perhubungan Akan Segera Naikkan Tarif Bus AKAP dan Ojol
Agar penerapannya dapat berjalan dengan baik, Budi Karya pun mengaku telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator.
"Komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11 hingga 40 persen, sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan," papar Budi Karya.
Dalam menaikkan atau penyesuaian tarif ojol, Kemenhub sebelumnya telah menunda sebanyak dua kali, padahal Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, telah terbit sejak 4 Agustus 2022.