News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BBM Bersubsidi

istana Janji Bawa Aspirasi Buruh Tolak Kenaikan Harga BBM ke Menteri Kabinet Besok

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi demo buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak kenaikan harga BBM dan menuntut pencabutan UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin (12/9/2022) siang.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana Negara melalui Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menemui massa buruh peserta aksi unjuk rasa yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin (12/9/2022) siang.

Heru mengatakan telah menerima sejumlah poin aspirasi para buruh termasuk penolakan kenaikan harga BBM dan berjanji akan menindaklanjuti melalui kementerian terkait.

“Tadi kita sudah mendengarkan poin-poin itu, dan tentunya saya selaku jajaran staf bapak Presiden akan kami tindak lanjuti,” kata Heru.

Heru mengatakan, pihaknya akan mengundang sejumlah kementerian untuk membahas aspirasi dari para buruh terutama terkait dengan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law pada Selasa esok, 13 September 2022.

“Hasilnya nanti akan kami disampaikan. Tentunya Kementerian Tenaga Kerja wajib mengundang, mendengarkan kembali apa yang tadi dibahas,” katanya.

“Insya allah besok ya, saya juga terbebani kan mereka memberikan petisi itu. Tentunya kalau saya tidak teruskan, kalau sampai tidak terbahas kan terbebani di saya. Mungkin menteri yang terkait, menteri tenaga kerja, mentei investasi, menteri ekonomi ya, kira-kira itu, nggak banyak,” katanya.

Baca juga: Partai Buruh: Inflasi Sektor Makanan akan Tembus 15 Persen Gara-gara Kenaikan Harga BBM

Sekjen KSPSI Hermanto meminta pemerintah mengubah formula PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Ia mengatakan kenaikan harga BBM bersubsidi telah menyebabkan harga kebutuhan meningkat, sementara gaji para buruh tidak mengalami kenaikan.

“Karena kan kita tahu kenaikan BBM ini berdampak terhadap kenaikan harga bahan-bahan pokok dan komoditas lainnya, sementara, gaji pekerja ini nggak naik, selama 2 tahun ini nggak naik upah minimum," ujarnya.

Baca juga: Tujuh Perwakilan KSPSI Bawa Petisi Tolak Kenaikan BBM ke Istana

"Tadi kami sampaikan kepada Pak Heru usulan kami bahwa formula PP 36 tahun 2021 itu perlu diubah serta mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja sehari-hari,” katanya.

Ia meminta penghitungan upah buruh dikembalikan kepada mekanisme awal dengan mempertimbangkan dua hal, yakni inflasi dan PDRB, atau PDB.

“Karena apa, PDRB masing-masing daerah memiliki tingkat kemampuan ekonomi daerah masing-masing dan juga tingkat daya beli masing-masing,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini