Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta berkomitmen untuk memberikan perlindungan penuh terhadap industri hasil tembakau (IHT) atau industri rokok sebagai sektor yang padat karya dari rencana kenaikan cukai di 2023.
Sebab, industri sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya merupakan salah satu industri yang menyerap banyak tenaga kerja dengan pendidikan terbatas, dan menjadi penggerak ekonomi di daerah.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, selama pandemi Covid-19, perekonomian nasional maupun daerah sempat terpuruk akibat banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Target Cukai Naik Dinilai Akan Timbulkan Lonjakan Pengganguran di Industri Rokok
“Karena itu, kebijakan pemerintah harus mendengar aspirasi dari pekerja. Salah satunya termasuk juga kebijakan cukai yang berdampak bagi sektor yang padat karya itu harus mendengarkan suara hati dari pekerja SKT,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Menurut dia, mendengarkan aspirasi pekerja perlu dilakukan agar kebijakan tersebut selaras dengan situasi ekonomi yang tidak menentu saat ini akibat berbagai kenaikan harga pangan dan BBM.
“Kemenkeu sudah memperkirakan inflasi bakal akan naik hingga 6,8 persen akibat kenaikan BBM, dan hal ini pasti mempengaruhi daya beli masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, inflasi dinilainya akan mempengaruhi serapan tenaga kerja, di mana berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2022, tingkat pengangguran terbuka (TPT) masih sebesar 5,83 persen.
“Pengurangan serapan tenaga kerja ini yang paling tidak kita inginkan,” tutur Emanuel.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah menambahkan, kebijakan pemerintah terhadap tarif cukai SKT akan menentukan kelangsungan pemulihan perekonomian lokal, khususnya di area sentra tembakau dan daerah pabrik SKT beroperasi.
Baca juga: Anggota Komisi XI Minta Pemerintah Perhatikan Efek Simplifikasi Tarif Cukai Rokok ke Pabrikan Kecil
Dia menilai pemerintah tidak perlu menaikkan tarif cukai SKT pada 2023, mengingat kontribusi segmen ini terhadap penyerapan tenaga kerja dan pemulihan perekonomian cukup besar.
“Sebaiknya pemerintah jangan menaikkan tarif cukai SKT pada 2023. Segmen ini sangat padat karya dan berkontribusi besar untuk kesejahteraan para petani dan pekerja SKT,” pungkasnya.