News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini, 2 Oktober 2022: Stagnan 943.000 per Gram, Ini Rinciannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan menunjukkan logam mulia yang dijual di Jakarta - Harga emas Antam hari ini (2/10/2022) masih stagnan Rp 943.000 per gram, inilah rincian harganya dalam berbagai pecahan berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Simak rincian harga emas Antam terbaru dalam berbagai pecahan hari ini (2/10/2022).

Harga emas Antam pada hari ini masih stagnan di angka Rp 943.000 per gram.

Mengutip dari logammulia.com, harga emas Antam saat ini tidak mengalami perubahan.

Sementara untuk buyback emas Antam juga tak ikut mengalami perubahan harga.

Buyback emas Antam masih berada di level Rp 814.000 per gram.

Update terakhir harga emas Antam ini terjadi pada hari ini (2/10/2022) pukul 08.07 WIB.

Baca juga: Awal Oktober, Harga Emas Antam Turun Rp 2.000 di Level Rp 943.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini (2/10/2022) Dikutip dari Logammulia.com:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 521.500

- Harga emas 1 gram: Rp 943.000

- Harga emas 2 gram: Rp 1.826.000

- Harga emas 3 gram: Rp 2.741.000

- Harga emas 5 gram: Rp 4.490.000

- Harga emas 10 gram: Rp 8.925.000

Baca juga: Rupiah Melemah Rp15.000 Per Dolar AS, Begini Tanggapan Jokowi, Menkeu Hingga Pengamat

- Harga emas 25 gram: Rp 22.187.000

- Harga emas 50 gram: Rp 44.295.000

- Harga emas 100 gram: Rp 88.512.000

- Harga emas 250 gram:  Rp 221.015.000

- Harga emas 500 gram: Rp 441.820.000

- Harga emas 1000 gram: Rp 883.600.000

*Rincian harga emas dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca juga: Pasar Saham Eropa Menguat Tipis di Tengah Lonjakan Krisis Zona Euro

Harga di atas masih merupakan harga murni, dan memiliki sedikit perbedaan dengan harga NPWP dengan yang Non NPWP.

Harga emas Antam NPWP, dihitung dengan harga pajaknya yaitu sebanyak 0,45 persen.

Harga Emas Antam Non NPWP, harganya akan ditambahkan dengan harga pajak sebanyak Rp 0,90 persen.

Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali atau buy back emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.

Menurut aturan PPh 22, transaksi buy back akan dipotong langsung dari total nilai buy back-nya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel lain terkait Harga Emas Antam Hari Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini