Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Vista Land Group, pengembang perumahan Puri Harmoni 9 Extension, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat memenuhi kewajibannya menyerahkan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada warganya.
Penyerahan aset SPU tersebut disaksikan langsung Kepala Desa Cikahuripan dan tokoh masyarakat setempat.
Menurut Project Manager Puri Harmoni 9 Extension Tantri Zetira mengatakan total PSU yang diserahkan ke warga perumahan Puri Harmoni 9 Extension 3,43 hektare.
Menurut dia, semua aset PSU yang diserahkan dalam kondisi baik, memadai dan sudah dimanfaatkan warga perumahan tersebut.
Baca juga: Bank Indonesia Lanjutkan Kebijakan DP 0 Persen Kredit Kendaraan Bermotor dan Properti hingga 2023
“Aset PSU yang kami diserahkan hari ini berupa ruang terbuka hijau, jalan, saluran air, turap, saluran drainase, drainase, saluran air minum dan lain sebagainya. Dimana semua sudah bersertifikat,” kata Tantri seusai acara Serah Terima PSU Perumahan kepada Warga Puri Harmoni 9 Extension, dikutip Jumat (21/10/2022).
Tantri mengatakan, penyerahan PSU ini merupakan komitmen Vista Land Group (pengembang Puri Harmoni 9 Extension) untuk memenuhi kewajibannya serta memberikan kenyamanan hunian kepada warganya, berupa kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau.
“PSU menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berorientasi ke warga. Kami menghimbau, setelah diserahterimakan warga dapat merawat dan memerihara aset PSU ini, sehingga dapat dimanfaatkan dalam waktu lama,” kata Tantri berharap.
Sebelumnya, akhir Oktober 2022, Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah dilaksanakan Serah Terima Sertifikat Tanah Aset PSU Perumahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor secara simbolis dua perumahan Vista Land Group.
Sejumlah buku Sertifikat Hak Pakai seluas 9 hektaran yang merupakan PSU perumahhan Puri harmoni 9 Extension dan Permata Puri Harmoni 2 diserahkan Vista Land Group kepada DPKPP dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Bogor.
Pada kesempatan itu beberapa pengembang juga hadir melakukan serah terima PSU.
Saat itu, Lestia Irmawati, Seketaris DPKPP Kabupaten Bogor mengatakan, PSU merupakan kewajiban pengembang perumahan yang harus menyediakan sebagian dari luas lahan prasarana, sarana dan utilitas untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos).
“Kami sangat mengapresiasi ketaatan Vista Land Group (pengembang) yang telah memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah. Kami terus mendorong para pengembang untuk segera menyerahkan PSU kepada Pemkab Bogor,” kata Lestia.
Pemkab Bogor, kata Lestia, akan terus mengupayakan agar proses penyerahan PSU berjalan berkesinambungan, sehingga masyarakat Kabupaten Bogor lebih sejahtera dan terjamin haknya.
Tujuan penyerahan PSU ini untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan.
“Semoga kegiatan ini dapat menjadi contoh baik untuk pengembang perumahan yang telah berinvestasi di Kabupaten Bogor untuk melaksanakan Kewajiban Serah Terima Sertifikat Tanah Aset PSU Perumahan dan dapat dimanfaatkan oleh Penghuni Perumahan maupun masyarakat sekitar perumahan,” jelasnya.
Sementara itu, Humas Vista Land Group Natalia Fiasari mengatakan, sebagai pengembang Vista Land Group, selalu bergandeng tangan bersama pemerintah daerah mewujudkan tanggung jawab dan komitmen penyerahan PSU di setiap proyek.
“Pada kesempatan ini, Vista Land menyerahkan PSU seluas 9,24 hektare proyek Permata Puri Harmoni 2, dan Puri Harmoni 9 Extension yang merupakan perumahan subsidi. Sebelumnya, kami juga sudah menyerahkan aset PSU beberapa proyek perumahan kami,” ungkap Natalia yang hadir dalam acara tersebut.
Natalia berharap, sinergi antara Vista Land Group, Pemkab Bogor, dan BTN dapat berlangsung secara kesinambungan dalam rangka penyediaan hunian rumah subsidi yang layak, nyaman dan baik untuk masyarakat Indonesia.