Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) meminta kejelasan terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) terbaru, karena terdapat ancaman hukuman pidana bagi yang check in di hotel dengan pasangan belum menikah.
Wakil Ketua Umum GIPI Sudrajat mengatakan, rancangan aturan tersebut harus lebih jelas karena jika menginap di hotel bisa dipermasalahkan, maka tamu dapat beralih ke apartemen.
"Nanti orang tidak mau berbisnis di hotel-hotel lagi, iya mending di apartemen saja. Intinya mudah-mudahan bisa diluruskan, masing-masing agama bisa terjaga, dan industri perhotelan tidak kena dampak," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (23/10/2022).
Baca juga: PHRI Minta Pasangan Belum Nikah Check In di Hotel Tak Masuk Ranah Pidana: Ganggu Industri Pariwisata
Kendati demikian, menurut Sudrajat, wacana aturan tersebut sebenarnya berdampak positif dari sisi tanggung jawab spiritual.
"Ya, saya sebetulnya sebagai pelaku industri perhotelan itu akan berdampak meskipun positif, sangat bagus. Hanya memang akan timbul masalah karena orang harus bawa surat nikah, tapi selama sesuai agama apapun positif," katanya.
Baca juga: Kemenkes Sediakan Fitur Check-in PeduliLindungi Melalui Mobile Browser
Namun, dinilainya jangan sampai peraturan terkait perzinahan tersebut dibuat hanya untuk menyasar bisnis perhotelan saja.
"Ini yang jadi masalah tindak pidananya, pelaku hotel ikut tanggung jawab sampai sejauh mana? Kalau begitu yang di kos-kosan, villa-villa bagaimana? Kalau menyasar hanya ke hotel, hotel menjadi restricted area, artinya merepotkan," pungkasnya.