News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

37 Manajer Investasi dalam Pengawasan OJK, 13 Tersangkut Kasus Korupsi Jiwasraya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 37 manajer investasi (MI) masih dalam tindakan pengawasan alias supervisory action oleh OJK berdasarkan data hingga 11 Oktober 2022.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sebanyak 37 manajer investasi (MI) masih dalam tindakan pengawasan alias supervisory action oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan data hingga 11 Oktober 2022.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot menjelaskan pengenaan supervisory action ini merupakan bagian dari pengawasan OJK dan menjadi salah satu bagian dari tindak lanjut pengawasan yang dilakukan OJK.

"Per 11 Oktober 2022, tercatat 37 manajer investasi sedang dikenakan tindakan pengawasan atau supervisory action oleh OJK," kata Sekar kepada Kontan, Selasa (25/10/2022).

Sekar menjelaskan, jenis pengawasan yang dilakukan OJK bervariasi, mulai dari perintah untuk segera melakukan perbaikan dan penyesuaian dengan peraturan perundangan hingga pembatasan kegiatan usaha.

Namun OJK tidak menjabarkan masalah apa saja yang dilakukan oleh para manajer investasi ini. Adapun pada 2 Februari lalu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, OJK melaporkan ada 39 MI dalam status pengawasan.

Seperti yang diketahui, sejumlah MI turut tersangkut masalah Asuransi dan menjadi tersangka kasus Asabri.

Contohnya, ada 13 manajer investasi yang terseret dalam kasus korupsi di Jiwasraya.

Baca juga: Lindungi Investor, OJK Bakal Bentuk Pemeringkatan Reksa Dana dan Manajer Investasi

Sebanyak 13 MI itu didakwakan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya yang berada di reksadana yang mereka miliki. Teranyar, Pengadilan Tinggi Jakarta mengeluarkan vonis bebas terhadap PT Sinarmas Asset Management.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menilai Sinarmas Asset Management tidak pernah terindikasi melakukan pelanggaran.

Baca juga: Kajari Jakpus Pastikan 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya Masih Berstatus Terdakwa

Perusahaan itu tidak pernah mendapatkan sanksi dari regulator yang mengawasinya, baik Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun OJK.

Laporan Reporter: Yuliana Hema | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini