News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Buruh Bangunan dan Buruh Tani Cuma Naik Tipis pada Oktober 2022, Segini Nominalnya

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi buruh bangunan. Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporannya menyebutkan, upah nominal buruh tani dan buruh bangunan mengalami peningkatan pada Oktober 2022.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporannya menyebutkan, upah nominal buruh tani dan buruh bangunan mengalami peningkatan pada Oktober 2022.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto mengungkapkan, rata-rata upah harian buruh tani secara nasional meningkat dari Rp 58.760 pada September 2022 menjadi Rp 58.946 di Oktober 2022.

Angka tersebut naik 0,32 persen secara bulanan (month to month/mtm).

Baca juga: BPS Catat 538 Ribu Wisatawan Asing Kunjungi Indonesia Selama September 2022

“Upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2022 naik sebesar 0,32 persen dibanding upah nominal buruh tani September 2022, yaitu dari Rp 58.760,00 menjadi Rp 58.946,00 per hari,” jelas Setianto dalam konferensi pers BPS, Selasa (1/11/2022).

Sementara, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2022 naik 1,08 persen dibanding September 2022, yaitu dari Rp 92.695 menjadi Rp 93.865 per hari. 

Untuk upah riil buruh tani dan upah riil buruh bangunan, sama-sama mengalami kenaikan. Masing-masing sebesar 0,65 persen dan 1,19 persen.

Sebagai informasi, upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga pedesaan.

Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.

Baca juga: Nyaris Tembus 10 Persen, Tanjung Selor Jadi Kota dengan Tingkat Inflasi Tertinggi, Ini Penyebabnya

“Upah riil buruh atau pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh atau pekerja,” pungkas Setianto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini