News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenperin Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi Impor Garam yang Libatkan Mantan Pejabat dan Pegawainya

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020, Rabu (2/12/2022).

Kemenperin Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi Impor Garam Industri yang Libatkan Mantan Pejabat dan Pegawainya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung proses hukum yang saat ini dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam proses importasi garam industri.

Kemenperin juga siap untuk selalu memberikan informasi yang dibutuhkan Kejagung dalam proses penegakan hukum tersebut.

"Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukan Kemenperin. Kami akan memberikan pendampingan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo yang ditulis Kamis (3/11/2022).

Peran Kemenperin dalam proses importasi garam industri, kata Dody, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Begini Peran Pejabat Kemenperin di Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

Selama ini upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebut, jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan peruntukan garam industri termasuk rembesan, maka pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenperin Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas, mulai dari sektor konsumsi baik rumah tangga maupun komersial (hotel, restoran dan katering), hingga sektor industri meliputi industri aneka pangan (porduksi mi instan, biskuit, bumbu-bumbuan, makanan ringan, dan produk aneka pangan lainnya).

Kemudian, industri farmasi (cairan infus, cairan hemodialisa, dan obat-obatan lainnya), industri tekstil dan penyamakan kulit, industri klor alkali (petrokimia dan pulp kertas), bahkan untuk water treatment di industri dan pengeboran minyak.

Menurutnya, beberapa jenis garam untuk kebutuhan industri sudah dirumuskan standar dan spesifikasinya.

Sektor industri, seperti industri klor alkali (CAP), industri farmasi dan kosmetik, serta industri aneka pangan membutuhkan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong dengan spesfikasi yang cukup tinggi, baik dari sisi minimum kandungan NaCl yang di atas 97 persen maupun cemaran logam dan kadar Ca maupun Mg yang dipersyaratkan cukup rendah.

Lebih lanjut Dody mengatakan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin ketersediaan bahan baku industri pengguna, sesuai dengan jumlah dan spesifikasi untuk memastikan keberlanjutan proses produksi.

Kemenperin pun, dikatakan Dody, terus berperan aktif untuk meningkatkan penyerapan komoditas garam hasil produksi dalam negeri.

Adapun upaya yang telah dilakukan, antara lain melalui fasilitasi kerja sama antara industri pengolah garam dengan petani atau petambak garam di tanah air.

Sejak 2018, Kemenperin memfasilitasi Business Matching antara petani, petambak, kelompok atau koperasi petani garam dengan perusahaan industri pengguna garam.

"Pertemuan tersebut menghasilkan nota kesepahaman kerja sama untuk meningkatkan kualitas garam lokal dan penyerapannya oleh industri pengguna garam,” tuturnya.

Hitung Kerugian

Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya masih menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi menyampaikan bahwa kerugian dalam kasus dugaan korupsi impor garam sejatinya lebih ke arah kerugian perekonomian negara.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Impor Garam, Tiga Orang Pejabat Kementerian Perindustrian

"Kerugian masih dalam proses penghitungan, lebih ke kerugian perekonomian negara," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Kuntadi menjelaskan, dampak dari korupsi itu sejatinya terlihat saat para petani memprotes bahwa harga garam mulai menurun. Hal itu disebut merupakan ulah dari permainan dalam impor garam para tersangka.

"Sebagaimana kita ketahui pada tahun 2019 kita bicara garam ya karena harga garam lokal itu," jelasnya.

Di sisi lain, Kuntadi menambahkan bahwa pihaknya masih membuka potensi adanya tersangka lain di kasus tersebut.

"Masih terbuka potensi itu (tersangka baru, Red)," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.

Mereka ialah Dirjen Industri Kimia Farma dan Tekstil Kemenperin, (periode 2019-2022) MK; Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Fridy Juwono; Kepala Sub Direktorat Indusri Kimia Farma, Yosi Arfianto; dan Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia, F Tony Tanduk.

Terhadap keempatnya pun langsung dilakukan penahanan. Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara satu tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus Operandi

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan bahwa para tersangka diduga telah merekayasa data yang terkait jumlah kuota impor garam.

"Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Rekayasa yang dimaksudkan para tersangka merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton. Padahal, kebutuhan garam industri hanya 2,3 juta ton.

Kuntadi menurukan para Tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam. Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik.

"Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, direkayasa, tanpa didukung alat bukti yang data yang cukup sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kerugian banyak," jelas Kuntadi.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Begini Peran Pejabat Kemenperin di Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

Lebih lanjut, Kuntadi menuturkan bahwa ulah para tersangka itu telah membuat harga garam industri menjadi turun. Hal inilah yang membuat para petani dalam negeri menjadi menjerit.

"Oleh karenanya, bahkan terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi maka situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun. Itulah yang terjadi sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintahh menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini