News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK: Riwayat Kelancaran Kredit Debitur Kini Tercatat dalam Aplikasi iDebKu 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. OJK menyatakan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menyimpan informasi debitur atau biasa juga disebut “iDeb” yang berisi riwayat kelancaran kredit dan atau pembiayaan seorang debitur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menyimpan informasi debitur atau biasa juga disebut “iDeb” yang berisi riwayat kelancaran kredit dan atau pembiayaan seorang debitur. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, iDeb merupakan salah satu informasi yang penting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan. 

Data dari iDeb tersebut, dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.

Baca juga: OJK Luncurkan Aplikasi Permohonan Informasi Debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan 

“Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, maka OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (8/11/2022).

Pengembangan aplikasi iDebKu atau Informasi Debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan ini sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022 hingga 2027, Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021 hingga 2025, dan merupakan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) tahun 2019 hingga 2022 dan juga RBSI tahun 2023 hingga 2027.

Sebelumnya, sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan sebutan “BI Checking”. 

Dengan peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari BI kepada OJK, maka SID digantikan dengan SLIK yang dikelola oleh OJK.

Baca juga: Kejahatan Keuangan Marak, Ekonom UI: OJK Perlu Tingkatkan Literasi

Dian menambahkan, OJK telah memberikan layanan pemberian iDeb kepada masyarakat sejak tahun 2018 atau sejak SLIK beroperasi menggantikan SID BI. 

"Semula, layanan ini dilaksanakan secara walk-in atau tatap muka, baik di Kantor Pusat OJK (Gerai SLIK Lantai 2 Menara Radius Prawiro) serta di KR/KOJK. Namun sejak pandemi, layanan tatap muka tidak dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19," katanya.

Selanjutnya agar pelayanan penyediaan iDeb kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal, layanan SLIK di Kantor Pusat dan KR/KOJK dilakukan secara daring atau online, namun menggunakan mekanisme yang beragam dan tidak sama antara satu kantor dengan kantor lainnya. 

"Untuk itu, dikembangkanlah Aplikasi iDebKu yang merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat yang dapat diakses secara daring dan luring melalui layanan walk-in, serta dapat dipergunakan oleh Kantor Pusat dan seluruh KR/KOJK. Layanan pemberian informasi debitur oleh OJK kepada masyarakat termasuk melalui aplikasi iDebKu ini gratis atau tidak dipungut biaya," ucap Dian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini