Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberlakukan selama pandemi Covid-19 memberikan ruang gerak bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Hal itu dikatakan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin dalam Webinar Forum Diskusi Salemba ke-85, dikutip Kamis (10/11/2022).
“Program restrukturisasi kredit efektif dapat menjaga kelangsungan UMKM. Momentum pertumbuhan ekonomi telah berjalan dengan baik,” ucap Rudy.
Baca juga: Ganjar Pamerkan Produk UMKM Asal Solo Senilai Rp133 Juta di Paris
Rudy menyebutkan outstanding restrukturisasi kredit per September 2022 telah mencapai Rp519,64 triliun.
Angka ini berkurang sebesar Rp23,81 triliun dari bulan sebelumnya.
Sedangkan, penerima restrukturisasi kredit per September 2022 mencapai 2,63 juta nasabah, turun dari bulan sebelumnya yang sebanyak 2,75 juta nasabah.
“Dengan adanya program restrukturisasi, penyaluran kredit ke UMKM terus meningkat menjadi Rp1.275,03 triliun atau tumbuh 16,75 persen (yoy).
Baca juga: Dorong UMKM Go Global, Pamerindo Gelar Pameran Manufacturing Indonesia
Tingkat NPL terjaga, yaitu pada April 2022 di level 4,38 persen.
“Lebih rendah dibandingkan April 2021 di posisi 4,41 persen,” paparnya.
Dengan dukungan kelangsungan UMKM, ujarnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencatatkan kinerja positif.
Ekonomi tumbuh impresif, yaitu sebesar 5,72 persen (yoy) pada Kuartal III/2022 dan neraca perdagangan terus mencatatkan kinerja positif.
Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis Bank BJB Beny Riswandi menambahkan pandemi Covid-19 berdampak negatif pada sektor UMKM yang menyebabkan para pelakunya harus beradaptasi.
Namun, jelasnya, dengan pemberian stimulus perbankan (restrukturisasi), keberlangsungan usaha masih dapat tetap terjaga, meskipun secara performance usaha masih di bawah kondisi normal.
Bagi debitur, relaksasi kredit membantu percepatan pemulihan kondisi usaha.
Baca juga: Terima Pengurus Pengusaha FKPPI, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Digitalisasi Ekonomi UMKM
“Dengan restrukturisasi stimulus Covid kepada debitur yang terdampak kualitas portofolio kredit bank tetap terjaga. Relaksasi membantu penerapan selective selling dalam penyaluran kredit. Pada akhirnya, membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Seperti diketahui, restrukturisasi kredit dan pembiayaan diberlakukan sejak Maret 2020 melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-2019.
Kemudian, diperpanjang hingga Maret 2022, dengan penerbitan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020.