News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KSPSI dan SNC Jalin Kerjasama Vokasi dan Advokasi Pekerja Migran di Arab Saudi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea bertemu delegasi pimpinan serikat pekerja Arab Saudi, Presiden Saudi National Committee of Workers' Committees (SNC) Nasser Al-Jarayed di Kantor DPP KSPSI di Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea bertemu delegasi pimpinan serikat pekerja Arab Saudi, Presiden Saudi National Committee of Workers' Committees (SNC) Nasser Al-Jarayed di Kantor DPP KSPSI di Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Andi Gani mengatakan, kerja sama KSPSI dengan SNC ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU).

Dia menuturkan, kerja sama antara KSPSI dan SNC terutama dalam bidang vokasi dan advokasi untuk buruh migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi.

KSPSI juga akan segera mengirimkan beberapa anggotanya untuk mengikuti diklat di Arab Saudi.

"Kerja sama ini menjadi bukti eratnya hubungan KSPSI dengan SNC. Ini juga menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja dengan pelatihan vokasi," kata Andi Gani dalam keterangannya. 

Andi Gani yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) menegaskan, keterampilan vokasi dan advokasi bagi buruh sangat diperlukan. Apalagi, tantangan industri pasca pandemi ini menghadapi banyak rintangan.

"Pendidikan vokasi dan advokasi sangat penting untuk membentuk pekerja makin terampil serta profesional," ucapnya.

Baca juga: Pekerja Migran Sumbang Devisa Rp 159,6 Triliun, Terbesar Kedua Setelah Migas

Selain itu, pertemuan ini juga membahas kerja sama dan komitmen untuk terus memperjuangkan pekerja migran.

Menurutnya, banyak pekerja migran yang belum mendapatkan hak-hak dan perlindungan sebagai pekerja di Arab Saudi.

Terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Andi Gani meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tidak digunakan sebagai acuan perhitungan UMP.

Baca juga: Cerita Maizidah Salas, Buruh Migran yang Jadi Korban Human Trafficking

"Saya meminta kepada Pemerintah untuk memilih formula lain dalam penetapan UMP. Karena, jika skema perhitungan upah menggunakan aturan tersebut, kenaikan UMP akan sangat kecil," ujarnya. 

Dia sedikit membocorkan penetapan UMP 2023 ini. Namun, ia tak merinci lebih dalam, apakah upah akan naik atau tidak. "Saya sudah mendengar ada berita positif dalam pengupahan untuk buruh. Tapi, tunggu saja waktunya," ucapnya.

Baca juga: Buruh Migran asal Indramayu Sakit di Tiongkok, Keluarga Kekurangan Biaya Rp 57 Juta

Di pertemuan dengan SNC, Andi Gani didampingi Wakil Presiden KSPSI R. Abdullah, Sekjen KSPSI Hermanto Ahmad, Bendahara Umum KSPSI Mustopo, dan beberapa anggota lainnya. 

Sementara, Presiden SNC Nasser Al-Jarayed datang bersama pimpinan SNC lainnya Fawaz Al-Motaire dan Faihan Al-Otaibi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini