TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau masyarakat agar mempersiapkan perjalanan libur periode Natal dan Tahun Baru 2023 dengan kapal ferry mulai dari sekarang.
Sebab, pemesanan tiket sudah dapat dipesan mulai H-60 atau 60 hari sebelumnya melalui Website www.ferizy.com, aplikasi Ferizy, dan sales channel Ferizy seperti Alfamart, Indomaret, AgenBRILink, dan Agen Finpay (Delima Point).
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, masyarakat sebaiknya melakukan reservasi tiket jauh-jauh hari sehingga perjalanan lebih terjamin, lebih aman, tidak perlu mengantre, dan pastinya lebih nyaman.
"Pengguna jasa khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, dapat memesan tiket ferry untuk perjalanan Nataru mulai dari sekarang. Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan tiket dan memperlancar pelayanan di pelabuhan," kata Shelvy dalam keterangannya, Minggu (13/11/2022).
Baca juga: Tingkatkan Layanan dan Kinerja, ASDP Percepat Program Digitalisasi
Pada layanan angkutan Natal dan Tahun Baru 2023 ini periode Posko Terpadu akan dimulai pada 17 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.
ASDP memperkirakan total penumpang yang akan dilayani di 10 lintasan terpantau nasional sebanyak 2,68 juta orang dan jumlah kendaraan sebanyak 126 ribu unit roda dua, 320 ribu unit kendaraan kecil/pribadi, 23 ribu unit bus, dan 219 ribu unit truk.
Ke-10 lintasan terpantau nasional diantaranya Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Pototano, Hunimua-Waipirit, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Bitung-Ternate, Bajoe-Kolaka, Kupang-Rote, dan Ajibata-Ambarita.
Pengguna jasa, lanjutnya, yang telah membeli tiket untuk mengatur waktu di hari H agar tidak terlambat dan melakukan heck in 2 jam sebelumnya.
Tiket akan expired jika melewati waktu jadwal masuk pelabuhan. Apabila tiba di pelabuhan belum bertiket, maka kendaraan akan diputar balik keluar pelabuhan.
"Jangan lupa saat membeli tiket via online, pastikan Pengguna Jasa mengisi daftar penumpang dalam kendaraan secara tepat dan lengkap, termasuk data kendaraannya. Ini penting terkait hak asuransi setiap penumpang dan memperlancar proses perjalanan Pengguna Jasa," tuturnya.
Selain itu, pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan dengan kapal ferry juga wajib memenuhi ketentuan persyaratan menyeberang sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku sejak 25 Agustus 2022, dimana seluruh calon penumpang usia 18 tahun ke atas wajib memiliki sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan.
Lebih lanjut, calon penumpang usia 6-17 tahun wajib memiliki sertifikat vaksin dosis kedua, sementara calon penumpang di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Selanjutnya apabila calon penumpang belum divaksin atau memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, maka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: ASDP Optimistis Bisnis Logistik Curah Bisa Tumbuh Lebih dari 40 Persen
Untuk kelancaran operasional dan layanan selama periode Natal dan Tahun Baru 2023, ASDP juga memastikan kesiapan petugas dan peralatan pendukung serta penerapan protokol kesehatan secara ketat baik di kapal dan pelabuhan.
"Kami telah mengantisipasi bahwa penyelenggaraan Angkutan Nataru ini potensi lonjakan penumpang dan kendaraan relatif tinggi. Namun, kami harap masyarakat tetap mengikuti aturan sebaik-baiknya terkait vaksinasi dan booster serta tidak mengabaikan protokol kesehatan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain," ujarnya lagi.