Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, sikap pemerintah yang menerbitkan Permenakar Nomor 18 Tahun 2022 (18/2022) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
Sebab, hanya satu pasal di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang diturunkan menjadi Permenaker 18/2022, yaitu pasal terkait dengan kenaikan upah minimum.
Baca juga: Presiden Partai Buruh Said Iqbal Bandingkan Usulan UMP Apindo dan Kadin
Sedangkan pasal yang lain tidak ada perubahan, sehingga keinginan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker 18/2022 dinilai sumir atau tidak jelas tujuannya.
“Hal itu menjelaskan, Apindo dalam tanda petik serakah, sudah 3 tahun upah buruh tidak naik. Di tengah inflansi tinggi, tidak ada resesi, dan pertumbuhan ekonomi terbaik nomor tiga di dunia, masih saja menghendaki kenaikan upah minimum rendah,” ujar Said dalam konferensi pers, Jumat (25/11/2022).
Dia mengungkapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia positif dalam dua kuartal terakhir, di mana tumbuh 5,1 pada kuartal II, dan 5,72 persen pada kuartal III 2022.
Selain itu, Said menambahkan, bahwa ekspor tekstil juga tumbuh 3,37 persen, serta barang tenun dan turunannya meningkat 17,6 persen.
"Lalu, mengapa masih saja dipermasalahkan bahwa seolah-olah di tekstil dan garmen terjadi PHK besar-besaran, sehingga tidak mampu menaikkan upah? Itu hanya akal-akalan," pungkasnya.