News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMP DKI Jakarta pada 2023 Naik 5,6 Persen, Provinsi Jambi Alami Kenaikan Tertinggi Jadi Rp2,94 Juta

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Provinsi Jambi berada di posisi tertinggi dengan kenaikan sebesar 9,04 persen. Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta, di mana angka ini naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,6 juta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Hal tersebut dilakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 pada 16 November 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menegaskan agar Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023.

Baca juga: Naik 8,1 Persen, Besaran UMP Bengkulu 2023 Jadi Rp 2,4 Juta

Salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur. Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022. Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

"Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur," kata Putri dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Senin(28/11).

Putri menambahkan, dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 ssampai dengan 0,30.

Ia melanjutkan, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM.

"Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur akan di diperoleh angka yang diharapkan dan diterimana oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh Para Gubernur," ujarnya.

Berdasarkan data yang diterima dari Kemenaker kenaikan UMP di setiap provinsi berbeda-beda, namun dibatasi maksimal 10 persen.

Rumus kenaikannya adalah upah tahun sekarang + (penyesuaian nilai upah minimum (UM) x UM (tahun sekarang).

Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,1 sampai dengan 0,3.

Baca juga: UMP NTB 2023 Naik Rp 164.195, Mulai 1 Januari Menjadi Rp 2,3 Juta

Provinsi Jambi berada di posisi tertinggi dengan kenaikan sebesar 9,04 persen.

Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta, di mana angka ini naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,6 juta.

Menyusul Jambi ada provinsi Riau. Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp3.191.662 atau naik 8,61 persen dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp2.938.564.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah itu naik 8,38 persen menjadi Rp3.149.977,65 pada 2023 mendatang.

Setelah Riau ada Sumatera Selatan UMP Sumatera Selatan 2023 dipastikan naik sebesar 8,26 persen dari semula Rp3,14 juta menjadi Rp3,4 juta.

Di bawah Riau ada provinsi Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan, UMP tahun 2023 sebesar Rp.1.958.169,69. Naik 8,01 persen dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935.

Berikutnya, Pemprov Aceh menetapkan UMP 2023 sebesar Rp.3.413.666. Angka ini naik 7,8 persen atau Rp247.606 dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460.

Menyusul Aceh ada provinsi Jawa Timur yang menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.040.244.

Jumlah ini naik Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567.

Selanjutnya ada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah itu naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39 pada 2023 mendatang.

Berikutnya Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan UMP 2023 naik 7,44 persen menjadi Rp2,3 juta pada 2023 mendatang.

Pemprov Banten mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,4 persen. Dengan begitu, UMP Banten naik dari Rp2.501.203 ke Rp2.661.280.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun depan.

UMP DKI tersebut tercatat naik 5,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.485.000. Angka ini naik 5,24 persen dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723.

Inflasi Domestik

Bank Indonesia (BI) menilai naiknya upah buruh yang cukup signifikan bakal berdampak terhadap naiknya inflasi di domestik. Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, meningkatnya upah para buruh turut mendongkrak peningkatan indeks harga konsumen.

Baca juga: UMP Lampung Resmi Naik Rp192.000, Jadi Rp2.633.284 Mulai Januari 2023

Padahal, saat ini BI tengah berupaya menstabilkan inflasi domestik yang telah mengalami peningkatan dalam beberapa bulan ke belakang.

"Untuk tahun depan memang kemungkinan-kemungkinan (inflasi) masih akan tinggi di kuartal I dan II-2022, tapi kami akan mengupayakan inflasi inti-nya akan di bawah 4 persen," ucap Perry.

"Cuma masalahnya, inflasi pangannya harus juga turun sekitar 5 persen, administered prices, tarif angkutan juga enggak naik secara berlebihan. Upah ini juga jangan terlalu naik berlebihan, sehingga itu betul-betul bisa dilakukan (pengendalian inflasi)," sambungnya.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporannya mengungkapkan, periode September 2022 tercatat inflasi sebesar 5,95 persen secara tahun ke tahun (year on year/yoy), dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,87.

Sementara pada Oktober 2022 tercatat inflasi sebesar 5,71 persen (yoy), dengan IHK sebesar 112,75.

Saat ini BI tengah berupaya semaksimal mungkin untuk menekan angka inflasi domestik.

Salah satunya dengan menekan harga pangan di tingkat daerah dengan menggencarkan gerakan nasional pengendalian inflasi pangan (GNPIP).

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Jawa, Tertinggi hingga Terendah: Jateng Naik jadi Rp 1,95 Juta, DIY Rp 1,98 Juta

"Kalau kita lihat mengenai inflasi ini memang kemarin bulan Oktober 2022 puji tuhan Alhamdulillah inflasi juga sudah turun 5,7 persen lebih rendah dari perkiraan kami 6,1 persen. Tapi ini masih di atas sasaran 4 persen. Oleh karena itu kita harus turunkan," pungkas Perry.

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PKS, Alifudin, meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sesuai dengan kondisi real yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya rakyat kecil.

Menurutnya, komponen upah perlu mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada dalam beberapa waktu terakhir.

"Harapan kita penetapan UMP tetap memperhatikan situasi yang ada. Meskipun mungkin kenaikan upah tidak akan terlalu signifikan," ucap Alifudin.

"Oleh sebab itu, perlu terobosan kebijakan lain dari Pemerintah, semisal berbentuk bantuan bakan bakar atau bahan pangan itu akan lebih terasa," sambungnya.

Alifudin juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan maksimal kenaikan upah di angka 10 persen.

Menurutnya, angka ini adalah jalan tengah yang tak merugikan bagi buruh, tetapi masih rasional bagi pengusha.

Baca juga: Partai Buruh Tolak UMP DKI 2023, Kenaikannya Terlalu Kecil, Lebih Rendah dari Laju Inflasi

"Standar upah minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri jelas dinilai rendah oleh para buruh/karyawan," papar Alifudin.

"Oleh karenanya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 merupakan terobosan yang bisa menjadi jalan tengah antara keinginan buruh dan kapasitas pengusaha. Meskipun, sekali lagi, tidak maksimal," lanjutnya.

Yang terakhir, sambung Alifudin, dirinya berharap agar penetapan UMP 2023 menguntungkan seluruh pihak, khususnya rakyat kecil.

"Kami mengharapkan setiap keputusan benar-benar memperhatikan aspirasi rakyat," tukasnya.(Tribun Network/bel/ism/ras/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini