News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Partai Buruh Tersinggung Pernyataan Menteri PMK Soal No Work No Pay

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh dan KSPI menolak dan menyesalkan sikap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang menyetujui usulan pengusaha untuk melakukan mengurangan jam kerja demi mengurangi PHK.

Pengurangan jam kerja dengan pemotongan upah dikenal dengan istilah no work no pay.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan bahwa no work no pay tidak dikenal dalam perundang-undangan di Indonesia.

"Menteri PMK sebaiknya tidak berkomentar soal no work no pay, karena tidak memahami pokok persoalan," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).

Said Iqbal mengatakan ada tiga alasan mengapa buruh menolak no work no pay.

Pertama, bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun omnibus law UU Cipta Kerja. "Intinya, no work no pay tidak dikenal di Indonesia," kata Iqbal.

Kedua, untuk menghindari PHK menurutnya aturan-aturan sudah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: Buruh Akan Demo Besar-Besaran Awal Desember, Protes Kenaikan UMP DKI Jakarta

Beberapa diantaranya yang sudah diatur seperti mengurangi shift kerja, merumahkan, atau mengurangi jam kerja tanpa memotong upah.

"Kalau mengurangi jam kerja, itu tidak dibenarkan," kata Said Iqbal. Ketiga, Said Iqbal menegaskan bahwa no work pay merugikan buruh.

Baca juga: Kenaikan Besaran UMP 2023, Tertinggi Sumatera Barat dan Terendah Maluku Utara

"Upah buruh yang diterima sekarang saja masih kurang. Apalagi kalau dikurangi akibat sistem no work no pay," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini