News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DJKN Ungkap 2.109 Debitur Kecil Dapat Keringanan Utang Sepanjang Tahun 2022

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan dalam acara Media Gathering Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, sebanyak 2.109 debitur kecil telah mendapatkan keringanan utang oleh negara sepanjang tahun 2022.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan menyatakan, ribuan debitur kecil itu terdiri dari debitur pasien rumah sakit, debitur mahasiswa hingga debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"2.109 debitur terdiri dari 1.049 debitur pasien rumah sakit, 461 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp 8 juta, 237 debitur mahasiswa, 92 debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan 270 debitur lainnya," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan di Kantor DJKN, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Misbakhun Minta DJKN Cermati Praktik Patgulipat Obligor Maupun Debitur Kuasai Aset Sitaan

Encep mengatakan, pemberian keringanan utang itu telah tertuang sesuai peraturan menteri keuangan (PMK), Nomor 11 tahun 2022, tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program.

"Program keringanan utang ditujukan untuk mempercepat penurunan outstanding piutang negara dan jumlah berkas kasus piutang negara (BKPN) yang ada di panitia urusan piutang negara (PUPN) sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Encep.

Lebih lanjut, Encep menambahkan, jumlah debitur di tahun 2022 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar 1.491 debitur.

"Tahun 2021, jumlah debitur sebanyak 1.491 debitur, terdiri dari 471 debitur pasien rumah sakit, 178 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp 8 juta, 254 debitur mahasiswa, 232 debitur UMKM, dan 356 debitur lainnya," lanjutnya.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Ada Oknum Pegawai DJKN Ditangkap karena Palsukan Surat Jaminan Aset BLBI

Encep memaparkan, total piutang negara yang telah lunas di tahun 2022 senilai Rp 7.714 miliar. Sementara di tahun 2021 hanya mencapai Rp 1.012 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini