Ogi menyebutkan dalam laporan keuangan di 2019, perusahaan melaporkan kewajiban masih dalam kondisi seolah-olah normal. Adapun nilainya sekitar Rp 3,7 triliun.
Baca juga: Tak Hanya Blokir dan Sita Aset, Polisi Juga Jemput Paksa Tersangka Wanaartha Life di Luar Negeri
Sementara itu, posisi asetnya masih melebihi kewajibannya yaitu senilai Rp 4,71 triliun. Ditambah, ekuitas masih senilai Rp 977 miliar.
“Namun pada saat dilakukan audited tahun 2020, kantor akuntan publik menyatakan adanya polis tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan,” ujar Ogi.
Selanjutnya, ketika hal tersebut dimasukkan dalam catatan laporan keuangan perusahaan maka liabilitas perusahaan naik menjadi Rp 15,84 triliun pada 2020. Artinya, naik Rp 12,1 triliun untuk kewajibannya.
Di sisi lain, aset perusahaan hanya naik sedikit menjadi Rp 5,68 triliun. Sehingga, ekuitas perusahaan menjadi negatif Rp 10,18 triliun.
“Laporan keuangan berikutnya yang unaudited menunjukkan kewajiban masih jauh lebih besar daripada aset yang tidak bisa ditutup oleh pemegang saham untuk melakukan top up,” imbuh Ogi.
Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin menambahkan, kewajiban perusahaan sangat tergantung pada jumlah pemegang polis yang ada.
Berdasarkan catatan terakhir, Muchlasin bilang data terakhir ada 28.000 pemegang polis yang terdiri dari asuransi kumpulan dan perorangan. Dengan begitu, jumlah pesertanya ada sekitar 100.000 jumlah peserta.
Baca juga: Curhat Nasabah WanaArtha Life Bagian Pertama, Kami Terancam Mati
“Ini kita minta dilakukan sensus dan survei dan angka yang masuk itu ada kemungkinan berubah sesuai hasil verifikasi yang dilakukan oleh manajemen,” ujar Muchlasin.
Oleh karenanya, Muchlasin mengungkapkan bahwa pihaknya masih menungg dalam laporan neraca terakhir yang akan disampaikan perusahaan pasca pencabutan izin usaha ini.
“Untuk menentukan jumlah pemegang polis yang sebenarnya dengan jumlah pesertanya,” katanya.
OJK akan Telusuri Aset Pemegang Saham
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah menyiapkan beberapa tindakan yang bakal dilakukan terkait dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life).
Pertama, memerintahkan pemegang saham untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life.
Baca juga: Pimpinan Komisi XI DPR Terima Perwakilan Nasabah WanaArtha